Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Dito Mahendra Hadir di Gedung KPK, Diperiksa Terkait Kasus Eks Sekretaris MA
6 Februari 2023 9:46 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Plt juru bicara KPK Ali Fikri menyebut bahwa pemeriksaan akan dilakukan di kantor KPK Jakarta. Mahendra Dito disebut sudah hadir memenuhi panggilan.
"Telah hadir di gedung merah putih KPK memenuhi panggilan penyidik KPK," ujar Ali.
"Segera dilakukan pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka NHD (Nurhadi)," imbuhnya.
Dito Mahendra sudah tiga kali dipanggil KPK secara berturut-turut yakni 8 November, 21 Desember, dan 5 Januari 2023. Namun, ia tak pernah memenuhinya.
Menurut Ali, pemanggilan kali ini sudah dikomunikasikan dengan penyidik Polres Serang yang disebut telah mengetahui keberadaan Dito. Sebab, Dito Mahendra juga tengah berurusan hukum dengan Polres Serang terkait kasus dengan Nikita Mirzani.
Dalam sidang Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri Serang beberapa waktu lalu, ia pun tidak memenuhi panggilan. Alhasil, hakim membebaskan Nikita Mirzani karena Dito Mahendra sebagai saksi korban tidak pernah hadir.
ADVERTISEMENT
Bahkan, Kejari Serang melaporkan Dito Mahendra ke polisi atas sangkaan menghalangi proses penuntutan. Belum ada keterangan dari pihak Dito Mahendra mengenai hal tersebut.
Terkait kasus Nurhadi, KPK belum menjelaskan keterkaitan Dito Mahendra.
"Kami akan sampaikan perkembangannya," ujar Ali soal pemeriksaan Dito Mahendra.
KPK memang sudah lama menjerat Nurhadi dalam kasus pencucian uang. Namun KPK belum menjelaskan secara resmi menjelaskan mengenai kasus pencucian uang ini. Termasuk konstruksi perkaranya.
Nurhadi sebelumnya telah divonis 6 tahun penjara dalam perkara suap dan gratifikasi miliaran dan pengurusan perkara di peradilan.
Nurhadi bersama menantunya yang bernama Rezky Herbiyono terbukti menerima suap dari sejumlah perkara, termasuk gratifikasi dari Dirut PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT), Hiendra Soenjoto.
Total uang yang diterima keduanya mencapai Rp 49.513.955.000.
ADVERTISEMENT
Nurhadi dan Rizky divonis 6 tahun penjara serta denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Keduanya telah dieksekusi ke Lapas Sukamiskin.
Live Update