Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Dituding Cawe-cawe Mutasi Letjen Kunto, Jokowi: Tidak Ada Sama Sekali
7 Mei 2025 14:24 WIB
·
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), buka suara soal ia yang dituding cawe-cawe atas mutasi Letjen TNI Kunto Arief Wibowo.
ADVERTISEMENT
Kunto merupakan anak dari Wapres ke-6 RI, Try Sutrisno, yang turut menggulirkan pemakzulan wapres Gibran Rakabuming Raka. Jokowi menegaskan tidak ada campur tangan di tubuh TNI.
“Tidak ada sama sekali, itu urusan internal TNI,” ujar Jokowi di kediamannya di Solo, Rabu (7/5).
Jokowi mengungkit soal prosedur dalam mutasi jabatan, yakni pasti melibatkan Dewan Kebijakan Jabatan dan Kepangkatan (Wanjak).
“Di situ juga kita semua tahu ada Wanjak dan lainnya,” kata dia.
Mantan Wali Kota Solo ini juga menyebut mutasi juga adalah kewenangan panglima tertinggi TNI.
Ditanya apakah mutasi ini berkaitan adanya usulan pemakzulan Wapres Gibran Rakabuming Raka, ia menegaskan tidak ada.
“Kewenangannya dari panglima tertinggi. Tidak ada (kaitannya dengan usulan pemakzulan), Tidak ada,” kata Jokowi.
Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto memutuskan menganulir mutasi terhadap Kunto.
ADVERTISEMENT
Keputusan itu tertera dalam Surat Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/554.a/IV/2025 tentang pemberhentian dari dan pengangkatan dalam jabatan di lingkungan TNI.
SK tersebut diterbitkan pada 30 April 2025 dan ditandatangani langsung oleh panglima.
Masih dalam SK ini, dijelaskan terjadi perubahan Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/554/IV/2025 tanggal 29 April 2025 tentang pemberhentian dari dan pengangkatan dalam jabatan di lingkungan TNI.
Pembatalan mutasi ini disorot publik, karena keputusan itu dibatalkan atau dianulir sehari setelah surat keputusan mutasi bernomor KEP/554/IV/2025 terbit pada 29 April 2025.
Dalam mutasi sebelumnya, Kunto dimutasi dari jabatan lama Pangkogabwilhan I menjadi Staf Khusus KSAD. Artinya, dengan adanya SK ini, Kunto batal menjadi Stafsus KSAD.