Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.94.1
Dituding Sebar Pasal Palsu, Tom Lembong Dilaporkan ke Bawaslu
30 Januari 2024 13:07 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Co-Captain Timnas AMIN, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, dilaporkan ke Bawaslu RI atas dugaan unggahan pasal palsu terkait UU Kampanye yang mengatur hak presiden untuk berkampanye. Laporan itu diajukan oleh Advokat Lingkar Nusantara (Advokat Lisan).
ADVERTISEMENT
Dalam laporannya, Advokat Lisan menggunakan dasar unggahan Tom Lembong di Instagram yang menampilkan Pasal 299 ayat 1 UU Pemilu pada Jumat (26/1):
“Bahwa patut diduga Thomas Trikasih Lembong melakukan upaya menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat agar merespons secara negatif ungkapan Presiden Jokowi yang sebelumnya menyinggung bahwa presiden dapat memihak dan melakukan kampanye,” kata Hendarsama Marantoko selaku pelapor tersebut dalam keterangannya, Selasa (30/1).
ADVERTISEMENT
Menurut Hendarsama, unggahan Tom Lembong itu keliru dan tidak sesuai dengan bunyi Pasal 299 Ayat 1 UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu. Hendarsama lalu menjabarkan bunyi pasal yang ia maksud sebagai berikut:
“Kami memohon kepada Bawaslu untuk menindaklanjuti adanya dugaan pelanggaran pemilu tersebut dengan segera agar menghindari munculnya ketidakpercayaan masyarakat dalam penyelenggaraan Pemilu 2024,” tutupnya.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, Anggota Bawaslu RI, Puadi, menyebut saat ini pihaknya sudah menerima laporan tersebut dan sedang memeriksa syarat formil dan materil dari laporan yang diadukan Advokat Lisan.
“Bawaslu sudah menerima laporan tersebut, Bawaslu akan melakukan kajian awal sebagaimana diatur di Perbawaslu (nomor) 7, apakah laporan tersebut memenuhi syarat formil dan materil tidak,” kata Puadi kepada wartawan, Selasa (30/1).