Dituding Sebar Pasal Palsu, Tom Lembong Dilaporkan ke Bawaslu

30 Januari 2024 13:07 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Co-Captain Timnas AMIN, Thomas Lembong, dalam program Info A1 kumparan di kantor kumparan, Jakarta, Kamis (14/12/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Co-Captain Timnas AMIN, Thomas Lembong, dalam program Info A1 kumparan di kantor kumparan, Jakarta, Kamis (14/12/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Co-Captain Timnas AMIN, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, dilaporkan ke Bawaslu RI atas dugaan unggahan pasal palsu terkait UU Kampanye yang mengatur hak presiden untuk berkampanye. Laporan itu diajukan oleh Advokat Lingkar Nusantara (Advokat Lisan).
ADVERTISEMENT
Dalam laporannya, Advokat Lisan menggunakan dasar unggahan Tom Lembong di Instagram yang menampilkan Pasal 299 ayat 1 UU Pemilu pada Jumat (26/1):
“Bahwa patut diduga Thomas Trikasih Lembong melakukan upaya menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat agar merespons secara negatif ungkapan Presiden Jokowi yang sebelumnya menyinggung bahwa presiden dapat memihak dan melakukan kampanye,” kata Hendarsama Marantoko selaku pelapor tersebut dalam keterangannya, Selasa (30/1).
ADVERTISEMENT
Presiden Joko Widodo menyampaikan aturan soal presiden boleh kampanye di Istana Bogor, Jumat (26/1/2024). Foto: Youtube/Sekretariat Presiden
Menurut Hendarsama, unggahan Tom Lembong itu keliru dan tidak sesuai dengan bunyi Pasal 299 Ayat 1 UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu. Hendarsama lalu menjabarkan bunyi pasal yang ia maksud sebagai berikut:
“Kami memohon kepada Bawaslu untuk menindaklanjuti adanya dugaan pelanggaran pemilu tersebut dengan segera agar menghindari munculnya ketidakpercayaan masyarakat dalam penyelenggaraan Pemilu 2024,” tutupnya.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, Anggota Bawaslu RI, Puadi, menyebut saat ini pihaknya sudah menerima laporan tersebut dan sedang memeriksa syarat formil dan materil dari laporan yang diadukan Advokat Lisan.
“Bawaslu sudah menerima laporan tersebut, Bawaslu akan melakukan kajian awal sebagaimana diatur di Perbawaslu (nomor) 7, apakah laporan tersebut memenuhi syarat formil dan materil tidak,” kata Puadi kepada wartawan, Selasa (30/1).