Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.96.0
Dituduh Curi Miras, Warga Serang Dianiaya Hingga Tewas di Pantai Carita
11 Desember 2021 22:24 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Insiden tersebut terjadi pada Rabu (8/12/2021) sekitar pukul 03.30 WIB. Ketiga orang pelaku penganiayaan Abdurrachim DP (30), DD (19) dan RD (21) sudah ditangkap pihak kepolisian.
Mereka diamankan di kediamannya masing-masing di wilayah Carita, Kabupaten Pandeglang sesaat setelah insiden penganiayaan dilakukan.
Wakapolres Pandeglang, Kompol Rahmat mengatakan, motif ketiga pelaku nekat melakukan penganiayaan lantaran tiga botol miras jenis ciu hilang. Korban dituduh mencuri miras tersebut usai mereka berpesta hingga pagi.
"Tersangka kesal karena korban mencuri miras, dan mereka pun mengeroyok dan menganiaya pelaku," ujar Rahmat.
Rahmat menambahkan, korban sempat dilarikan ke Puskesmas Carita untuk mendapat perawatan. Namun nyawa korban tak mampu diselamatkan akibat luka parah di bagian kepala.
"Kepala korban dipukul dengan tangan kosong, dan kepalanya dibenturkan ke dinding sehingga korban mengeluarkan darah pada hidung dan kepala. Korban meninggal saat dirujuk ke Puskesmas," ungkap Rahmat.
ADVERTISEMENT
Ketiganya tersangka dijerat pasal 338 KUHP dan atau pasal 170 KUHP dan atau 351 ayat (3) KUHP. Jika terbukti bersalah maka hukuman maksimal penjara seumur hidup menanti.
"Ancamannya penjara 15 tahun atau seumur hidup," tandasnya.
Live Update