Dituduh Curi Miras, Warga Serang Dianiaya Hingga Tewas di Pantai Carita

11 Desember 2021 22:24 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
3 Tersangka pelaku penganiayaan di Pandegelang. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
3 Tersangka pelaku penganiayaan di Pandegelang. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Seorang warga Serang Abdurrachim tewas dianiaya ketiga temannya di Pantai Carita. Pria berusia 24 tahun itu kehilangan nyawa akibat dituduh mencuri miras
ADVERTISEMENT
Insiden tersebut terjadi pada Rabu (8/12/2021) sekitar pukul 03.30 WIB. Ketiga orang pelaku penganiayaan Abdurrachim DP (30), DD (19) dan RD (21) sudah ditangkap pihak kepolisian.
Mereka diamankan di kediamannya masing-masing di wilayah Carita, Kabupaten Pandeglang sesaat setelah insiden penganiayaan dilakukan.
3 Tersangka pelaku penganiayaan di Pandegelang. Foto: Dok. Istimewa
Wakapolres Pandeglang, Kompol Rahmat mengatakan, motif ketiga pelaku nekat melakukan penganiayaan lantaran tiga botol miras jenis ciu hilang. Korban dituduh mencuri miras tersebut usai mereka berpesta hingga pagi.
"Tersangka kesal karena korban mencuri miras, dan mereka pun mengeroyok dan menganiaya pelaku," ujar Rahmat.
Rahmat menambahkan, korban sempat dilarikan ke Puskesmas Carita untuk mendapat perawatan. Namun nyawa korban tak mampu diselamatkan akibat luka parah di bagian kepala.
"Kepala korban dipukul dengan tangan kosong, dan kepalanya dibenturkan ke dinding sehingga korban mengeluarkan darah pada hidung dan kepala. Korban meninggal saat dirujuk ke Puskesmas," ungkap Rahmat.
ADVERTISEMENT
Ketiganya tersangka dijerat pasal 338 KUHP dan atau pasal 170 KUHP dan atau 351 ayat (3) KUHP. Jika terbukti bersalah maka hukuman maksimal penjara seumur hidup menanti.
"Ancamannya penjara 15 tahun atau seumur hidup," tandasnya.