Dituntut 1 Tahun Bui di Kasus M Kece, Irjen Napoleon Bonaparte Siapkan Pembelaan

11 Agustus 2022 14:10 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Irjen Pol Napoleon Bonaparte saat menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (10/3/2021). Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Irjen Pol Napoleon Bonaparte saat menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (10/3/2021). Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Irjen Napoleon Bonaparte siapkan pembelaan atas tuntutan 1 tahun Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus penganiayaan Muhammad Kosman alias M Kece. Napoleon diberi kesempatan 14 hari oleh Majelis Hakim untuk mempersiapkan nota pembelaan atau pleidoi tersebut.
ADVERTISEMENT
"Kita sudah menyiapkan pembelaan itu selama satu Minggu dan yang terpidana juga menghargai terdakwa dan kawan-kawan kita yang sedang sidang yang lain. Ternyata apa yang kita ambil tepat juga 2 Minggu oleh majelis hakim. Karena kalau satu Minggu merepotkan juga, jadi sejauh ini persidangan so good lah," kata Napoleon di PN Jaksel, Kamis (11/8).
JPU menuntut Napoleon satu tahun penjara. Dia dinilai terbukti melakukan penganiayaan dengan melumuri tinja manusia ke M Kece.
Jenderal bintang dua itu mengaku menghormati tuntutan jaksa dan menyerahkan penilaian seluruhnya ke majelis hakim. Namun ia tetap akan mengajukan pleidoi untuk persidangan selanjutnya.
“Biarkan saja (tuntutan). Itu mekanisme yang harus kita hormati. Itu hak Jaksa, JPU untuk menyampaikan tuntutan,” kata Napoleon.
ADVERTISEMENT
“Kan, dua minggu lagi saya diberi waktu sama penasihat hukum saya untuk menyatakan pleidoi atau pembelaan,” tambah Napoleon.
Sementara, kuasa hukum Napoleon menyatakan dalam pleidoi nanti, pihaknya akan mengungkapkan fakta persidangan, bukan dari dasar BAP yang digunakan jaksa untuk menuntut.
"Tentu kita punya pandangan yang berbeda bagaimana cara mengukurnya tentu bukan dari BAP, tentu dari fakta-fakta persidangan, fakta pada persidangan selama ini dari keterangan saksi dan saksi itu adalah saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum sendiri," ucap kuasa hukum Napoleon, Ahmad Yani.
Irjen Napoleon Bonaparte menjalani sidang tuntutan di PN Jakarta Selatan. Foto: Hedi/kumparan
Tindakan Melumuri Tinja Napoleon terhadap Kece akan Diingat Seumur Hidup
JPU menuntut Napoleon satu tahun penjara terkait penganiayaan terhadap M Kece. Jaksa meyakini Napoleon terbukti melakukan penganiayaan terhadap M Kece dengan cara melumuri kotoran manusia.
ADVERTISEMENT
Napoleon dinilai terbukti melanggar Pasal 351 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan.
Dalam amat tuntutannya menyebut, JPU menyebut bahwa perbuatan Napoleon yang melumuri kotoran manusia ke wajah Kece dilakukan secara sadar, sengaja, dan sewenang-wenang.
Sehingga, JPU meyakini kejadian itu akan diingat M Kece sepanjang hayat.
"Bahwa perbuatan terdakwa yang melumuri kotoran manusia kepada saksi Muhammad Kosman alias M. Kace dilakukan terdakwa secara sadar, sengaja, dan sewenang-wenang menjadi membuat perasaan tidak enak atau penderitaan secara fisik maupun psikologis yang akan diingat saksi seumur hidupnya," kata JPU.
Napoleon didakwa melakukan penganiayaan terhadap M Kece saat berada di Rutan Bareskrim Polri pada 26 Agustus 2021.
ADVERTISEMENT
Dalam dakwaan, perbuatan Napoleon Bonaparte itu dilakukan bersama-sama dengan sejumlah orang lainnya, termasuk Harmeniko alias Choky alias Pak RT dan Himawan Prasetyo yang disidang terpisah.
Muhammad Kece diduga dianiaya Irjen Napoleon di Rutan Bareskrim. Foto: Dok. Istimewa
Berawal ketika para tahanan Bareskrim melihat pemberitaan melalui televisi di rutan soal penangkapan Muhamad Kosman alias M. Kace alias M. Kece pada 25 Agustus 2021. Ia ditangkap karena kasus penistaan agama melalui YouTube.
Salah satu tahanan itu ialah Napoleon Bonaparte yang sedang ditahan karena kasus suap Djoko Tjandra. Pada saat Kece tiba di rutan, Napoleon turut menyaksikannya.
Selaku tahanan baru, Kece ditempatkan dalam kamar kosong atau khusus untuk isolasi mandiri terlebih dahulu selama 14 hari. Ia ditempatkan di kamar nomor 11.
Napoleon kemudian menyuruh Choky alias Pak RT untuk mengganti gembok kamar tersebut. Ia mengaku ingin bertemu Kece secara empat mata.
ADVERTISEMENT
Choky alias Pak RT kemudian menyampaikan soal hal tersebut kepada petugas rutan, Bripda Asep Sigit Pamudi. Asep tidak berani menolak karena Irjen Napoleon merupakan perwira tinggi aktif Polri. Gembok kemudian diganti. Kuncinya dipegang Choky alias Pak RT.
Pada tengah malam, Napoleon Bonaparte mendatangi Kece di kamar tahanannya karena kunci gembok dipegang Choky alias Pak RT. Peristiwa pelumuran tinja pun diduga terjadi pada saat itu.