Dituntut Maksimal 12 Tahun Penjara, Tak Ada Hal Meringankan Bagi Lucas

6 Maret 2019 16:32 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sidang tuntutan advokat Lucas di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (6/3/2019). Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sidang tuntutan advokat Lucas di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (6/3/2019). Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
ADVERTISEMENT
Advokat Lucas dituntut pidana penjara 12 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan. Jaksa penuntut umum (JPU) KPK menilai Lucas telah terbukti merintangi penyidikan KPK terhadap bekas Presiden Komisaris Lippo Grup, Eddy Sindoro.
ADVERTISEMENT
Perbuatan Lucas dinilai telah memenuhi unsur dalam Pasal 21 Undang-Undang Tipikor. Tuntutan terhadap Lucas itu merupakan tuntutan pidana maksimal sebagaimana diatur dalam pasal tersebut.
Menurut jaksa, tak ada hal yang meringankan untuk Lucas dalam kasus ini. "Hal-hal yang meringankan, tidak ada," kata jaksa KPK Abdul Basir saat membacakan surat tuntutan Lucas di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (6/3).
Sementara untuk hal yang memberatkan, jaksa mengatakan perbuatan Lucas tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, perbuatannya dianggap bertentangan dengan prinsip-prinsip negara hukum, dan Lucas merupakan penegak hukum.
Dalam analisis yuridisnya, jaksa sempat menyinggung nama advocat Fredrich Yunadi dan dokter Bimanesh Sutarjo, yang sama-sama didakwa merintangi penyidikan KPK. Fredrich dan Bimanesh didakwa merintangi penyidikan KPK terhadap mantan Ketua DPR Setya Novanto dalam kasus korupsi proyek e-KTP.
Fredrich Yunadi. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
Dalam konteks Fredrich dan Bimanesh, jaksa menjelaskan penerapan hukum Pasal 21 Tipikor. Menurut jaksa, perbuatan merintangi penyidikan KPK bukan hanya bersinggungan langsung secara fisik. Namun harus dimaknai dengan semua perbuatan yang ada korelasinya dengan terhambatnya suatu proses penyidikan.
Dalam kasus merintangi penyidikan KPK, menurut jaksa, ada kesamaan antara Lucas dan Fredrich. Keduanya sama-sama dituntut maksimal 12 tahun penjara dan sama sekali tidak ada hal yang meringankan dalam tuntutannya.
Namun untuk kasus Fredrich, hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 7 tahun penjara kepada eks pengacara Setnov itu. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta kemudian memperkuat hukuman itu dalam putusan banding.