Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.1
Diusut KPK, BI Jelaskan Dana CSR: Diajukan Satker, Dibahas di Dewan Gubernur
18 Desember 2024 17:19 WIB
ยท
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Bank Indonesia (BI) menjelaskan perihal proses pengalokasian dana corporate social responsibility (CSR). Penjelasan ini merupakan komentar lanjutan merespons kasus dugaan penyalahgunaan dana CSR BI yang tengah diusut KPK.
ADVERTISEMENT
Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan pengajuan alokasi CSR itu dilakukan oleh satuan kerja (satker). Pengajuan dilakukan kepada Dewan Gubernur.
"Jadi alokasi besarnya itu diajukan oleh satuan kerja kemudian diputuskan dalam Rapat Dewan Gubernur secara tahunan. Alokasi besarnya," kata Perry menjawab pertanyaan wartawan dalam konferensi pers di kantor pusat BI, Jakarta Pusat (Jakpus), Rabu (18/12).
"Sementara pelaksanaannya ada di satuan kerja dengan prosedur ketentuan yang tadi, ya. Yayasan yang sah, punya program yang konkret dan kemudian ada pengecekan dan itu juga itu ada pertanggungjawaban,"sambung dia.
Ketentuan yang dimaksud oleh Perry yakni kriteria bagi pihak yang akan mendapatkan dana CSR BI. Alokasi itu diupayakan untuk mengarah ke tiga bidang.
"Saya juga sudah menyampaikan bahwa di mana dewan gubernur? Dewan gubernur setiap tahun hanya membuat alokasi besarannya. Yaitu melalui tiga pilar atau tiga bidang program," terang Perry.
ADVERTISEMENT
Tiga pilar itu, kata Perry, adalah untuk pendidikan, pemberdayaan ekonomi masyarakat, dan sosial. Bidang pendidikan, disebutnya ada sekitar 11 ribu beasiswa yang selalu diberikan ke masyarakat setiap tahunnya oleh BI.
"Dan yang kedua adalah pemberdayaan ekonomi masyarakat. UMKM maupun yang lain-lain. Dan bidang yang ketiga adalah untuk ibadah sosial," sebut Perry.
Perry menyatakan setiap dana untuk CSR di BI selalu diberikan melalui tata kelola dan ketentuan yang kuat. Setidaknya Perry menyebutkan ada empat persyaratan yang harus dipenuhi saat memberikan dana CSR.
"Antara lain harus memenuhi persyaratan, bahwa CSR hanya diberikan kepada yayasan yang sah dan itu, kedua ada program kerja yang konkret, dan juga ada pengecekan, dan juga ada laporan pertanggungjawabannya oleh yayasan itu. Dan itu dilakukan melalui satuan kerja di kantor pusat maupun kantor-kantor perwakilan," jelas Perry.
ADVERTISEMENT
KPK Geledah Kantor Pusat BI
Penggeledahan oleh KPK dilakukan pada Senin (16/12) malam. KPK menyebutkan telah memeriksa sejumlah ruangan di kantor yang berada di Jakarta Pusat itu. Termasuk salah satunya milik Perry Warjiyo.
Penggeledahan itu pun dibenarkan oleh Perry. Dia pun mengatakan KPK membawa sejumlah dokumen terkait kasus dugaan penyalahgunaan dana CSR yang terjadi pada 2023 sebagai buah tangan dari penggeledahan tersebut.
Terkait ruangannya yang diperiksa, Perry tidak berkomentar.
"Dalam kedatangan tersebut, KPK, informasi yang kami terima, itu membawa dokumen-dokumen yang terkait dengan CSR tadi," ujar Perry.
Kasus CSR BI
Dalam kasus ini, KPK mengusut dugaan penyalahgunaan penggunaan dana CSR BI. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Rudi Setiawan, mengungkapkan bahwa dalam kasus ini, sebagian dana CSR tersebut diberikan kepada yang tidak semestinya.
ADVERTISEMENT
"Jadi BI itu punya dana CSR, kemudian beberapa persen daripada sebagian dari pada itu diberikan ke yang tidak proper. Kurang lebihnya seperti itu," kata Rudi kepada wartawan, Selasa (17/12).
Ia menduga adanya aliran dana CSR tersebut diberikan kepada yayasan yang tidak tepat.
"Yayasan, ada yayasan yayasan, yang kita duga tidak tepat untuk diberikan," ucap dia.
Menurut dia, sudah ada dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, lembaga antirasuah belum mengumumkan secara resmi kepada publik, termasuk konstruksi perkaranya.