Diusut Sejak 2015, Akhirnya Berkas Dugaan Korupsi Kondensat Rampung

4 Januari 2018 20:00 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:12 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Brigjen Pol Agung Setya (Foto: Aria Pradana/Kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Brigjen Pol Agung Setya (Foto: Aria Pradana/Kumparan)
ADVERTISEMENT
Kejaksaan Agung akhirnya menyatakan berkas kasus dugaan korupsi pembelian kondensat PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) telah lengkap atau P21. Bareskrim pun akan berkoordinasi dengan Kejagung untuk segera melimpahkan kasus ini ke tahap penuntutan agar segera dapat disidangkan
ADVERTISEMENT
"Kita sedang menyiapkan terkait dengan berkasnya yang kemarin sudah dinyatakan lengkap oleh Jampidsus (Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus). Nanti kami akan koordinasikan lagi. Hari ini kami sedang koordinasi dengan pihak Jampidsus untuk pelaksanaannya," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Agung Setya di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (4/1).
Kasus ini mulai diusut Bareskrim pada 2015. Namun, kasus ini tidak kunjung naik ke persidangan. Kejagung beberapa kali menyatakan berkas perkara yang disusun Bareskrim belum layak untuk disidangkan.
Dalam dugaan korupsi ini, Bareskrim telah menetapkan tiga orang tersangka. Mereka adalah mantan Kepala BP Migas Raden Priyono, Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas Djoko Harsono, dan mantan Presiden Direktur PT TPPI Honggo Wendratmo.
ADVERTISEMENT
Raden Priyono dan Djoko Harsono pernah ditahan karena kasus ini. Namun, keduanya kembali bebas setelah penangguhan penahanannya dikabulkan. Agung tidak menjelaskan keberadaan Raden Priyono dan Djoko Harsono kini. Dia juga tidak menyebut mereka akan ditahan kembali atau tidak jelang pelimpahan ke tahap penuntutan. "Itu nanti teknis ya, nanti kalau sudah siap akan saya sampaikan," kata Agung Setya.
Sedangkan Honggo yang diketahui berada di Singapura sejak kasus ini diusut dan sudah dinyatakan sebagai buronan, juga tidak dijelaskan upaya menangkapnya. Agung hanya tersenyum ketika ditanya perihal Honggo.
Kasus kondensat yang terungkap pada tahun 2015 ini melibatkan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dan PT Trans-Pacific Petrochemical Indotama (PT TPPI). Pada 2009, SKK Migas melakukan proses penunjukan langsung penjualan kondensat bagian negara kepada PT TPPI.
ADVERTISEMENT
Namun proses ini dinilai tidak melalui Keputusan Kepala BP Migas Nomor KPTS-20/BP0000/2003-SO tentang Pedoman Tata Kerja Penunjukan Penjual Minyak Mentah atau Kondensat Bagian Negara dan Keputusan Kepala BP Migas Nomor KPTS-24/BP00000/2003-SO tentang Pembentukan Tim Penunjukan Penjual Minyak Mentah atau Kondensat Bagian Negara.
Berdasarkan hasil audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang telah ditetapkan pada 20 Januari 2016, ditemukan fakta PT TPPI telah melakukan lifting kondensat sebanyak 33.089.400 barrel dalam kurun waktu 23 Mei 2009 hingga 2 Desember 2011. Negara pun mengalami kerugian hingga 2,716 miliar dollar AS atau Rp 35 triliun.
Tindakan itu melanggar Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan atau Pasal 3 dan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
ADVERTISEMENT