Divhubinter Polri Serahkan Secara Paksa WN Kanada Buronan Interpol ke Australia

8 Juni 2023 18:03 WIB
·
waktu baca 3 menit
clock
Diperbarui 15 Juni 2023 19:31 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polisi menggiring warga negara Kanada berinisial SG (kanan) di Gedung Ruang Pelayanan Khusus (RPK) Polda Bali, Denpasar, Bali, Senin (22/5/2023). Foto: Fikri Yusuf/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Polisi menggiring warga negara Kanada berinisial SG (kanan) di Gedung Ruang Pelayanan Khusus (RPK) Polda Bali, Denpasar, Bali, Senin (22/5/2023). Foto: Fikri Yusuf/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Divhubinter Mabes Polri melakukan handling over atau menyerahkan buronan interpol berkebangsaan Kanada Stephane Gagnon (50) alias SG secara paksa kepada pihak kepolisian Australia, Kamis (8/6).
ADVERTISEMENT
Hal ini lantaran Gagnon menolak menandatangani surat pengeluaran tahanan oleh Polda Bali.
"Jadi dia menolak menandatangi surat pengeluaran tahanan dan tidak kooperatif. Jadi kita membuat berita acara penolakan dua kali (selanjutnya) kita langsung bawa (secara paksa menjalani proses over handling)," kata Kasubdit IV PPA Ditreskrimum Polda Bali AKBP Kompyang Srinadi di Polda Bali.
Alasan Gagnon menolak menandatangani surat pengeluaran tahanan karena tidak terima dengan keputusan Polri. Gagnon yang mestinya diekstradisi tapi malah dideportasi dari Indonesia.
"Penolakan ini terkait tentang kegiatan di Imigrasi, karena di sini diekstradisi mengapa dideportasi, padahal itu satu sistem saja tapi setelah kita sarankan sudah kegiatan pendataan di Imigrasi, kita melakukan pengeluaran tahanan dengan sistem ekstradisi (secara paksa)," sambung Kabid Humas Polda Bali Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto.
ADVERTISEMENT
Proses over handling lintas negara terpaksa dilakukan sebab Indonesia-Kanada tidak memiliki hubungan kerja sama ekstradisi. Sementara itu, masa tahanan Gagnon selama 20 hari di Polda sudah habis.
Pihak kepolisian Kanada meminta Gagnon diserahkan kepada kepolisian Australia. Pihak kepolisian Australia selanjutnya menyerahkan Gagnon kepada Australia.
"Karena Indonesia enggak ada hubungan kerja sama ekstradisi dengan Kanada jadi melalui Australia," katanya.
Polri menerjunkan dua petugas kepolisian Divhubinter Mabes Polri dan satu dari Polda Bali menyerahkan Gagnon ke Australia. Mereka dijadwalkan berangkat pada malam ini melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.
Satake menjamin proses penyelidikan terhadap pemerasan Rp 1 miliar yang dilayangkan Gagnon tetap berjalan meski Gagnon telah dideportasi
"Terkait masalah pemerasan yang diajukan oleh pihak pengacara masih berproses," katanya.
ADVERTISEMENT
Pantauan kumparan, terdengar suara keriuhan dari Rumah Tahanan (Rutan Polda Bali) sekitar dua atau tiga menit sebelum Gagnon keluar dari rutan. Gagnon diduga berdebat dengan petugas yang hendak membawanya ke mobil tahanan.
Saat keluar dari ruang rutan, dua orang petugas memboyong paksa Gagnon ke mobil tahanan. Gagnon enggan berkomentar mengenai masalah yang menjeratnya hingga meninggalkan rutan.
Seperti diketahui, Gagnon ditangkap di sebuah vila di Desa Canggu, Kabupaten Badung, Bali, pada Jumat (19/5) lalu. Gagnon ditangkap atas adanya red notice dari pihak kepolisian Kanada.
Dia diduga terlibat kasus penipuan dan pemalsuan asuransi pensiunan sekitar 355 warga Kanada dengan nilai kerugian 5.000 dolar AS.
Belakangan, Gagnon melalui pengacaranya DNT Lawyers mengaku diperas Rp 1 miliar. Gagnon merasa identitasnya berbeda dengan identitas dalam red notice, terutama pada bagian nomor paspor.
ADVERTISEMENT
Gagnon mentransfer Rp 1 miliar agar tidak diganggu oknum tersebut. Tidak lama kemudian, oknum tersebut meminta uang sebesar Rp 3 miliar. Uang tersebut katanya akan dibagikan kepada beberapa pihak di divhubinter. Jika uang itu ada pada 20 April 2023, maka SG tidak akan ditangkap.
Dalam kasus ini, dua anggota Divhubinter Mabes Polri dan satu WNA diduga menjadi makelar kasus terhadap perkara Gagnon.