Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Divisi Hukum Polri Akan Kaji Usulan Polisi Jadi Pj Gubernur
30 Januari 2018 17:56 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:12 WIB
ADVERTISEMENT
Dua perwira tinggi (Pati) Polri, Irjen Pol M Iriawan selaku Asisten Operasi Kapolri dan Irjen Pol Martuani Sormin selaku Kadiv Propam Polri, diwacanakan menjadi menjabat penjabat (Pj) gubernur Jawa Barat dan Pj gubernur Sumatera Utara.
ADVERTISEMENT
Terkait hal tersebut, Kadiv Humas Polri , Irjen Pol Setyo Wasisto mengatakan Divisi Hukum Polri akan mengkaji dua Pati tersebut. Pengkajian tersebut mengacu pada undang-undang dan aturan hukum yang berlaku di Indonesia.
"Aturan-aturan itu ada, banyak. Jadi mulai dari dikaji kan dari atas, ada hierarki hukum, itu mulai dari Undang-Undang Dasar, Undang-Undang, apa saja aturan-aturan yang berlaku untuk mengatur seperti ini," kata Setyo di Lapangan Tembak Senayan, Jakarta, Selasa (30/1).
Kajian itu sangat penting untuk mengetahui ada tidaknya peraturan yang dilarang apabila mereka resmi menjabat sebagai Pj gubernur.
"Jadi undang-undang apa saja yang mendukung, dan undang-undang apa saja yang bertentangan," kata mantan Kadiv Hukum Polri tersebut.
Jenderal bintang dua ini juga menjelaskan, Divisi Hukum Polri dalam melakukan kajian turut mengundang ahli-ahli dari luar institusi Korps Bhayangkara tersebut.
ADVERTISEMENT
"Pasti mengundang ahli sebagai masukan. Karena saya pernah menjadi Kadiv Hukum. Jadi kalau sedang mengkaji sesuatu, pasti kita akan mengundang ahli-ahli. Tapi ahli-ahli itu tidak menentukan, hanya memberikan masukan-masukan," pungkasnya.