Divonis 12 Tahun Penjara, Eks PM Najib Razak Ajukan Pengampunan ke Raja Malaysia

5 September 2022 14:04 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mantan perdana menteri Malaysia Najib Razak usai diambil sumpahnya di Masjid Kampung Baru Jamek, Kuala Lumpur, Malaysia. Foto: AFP/MOHD RASFAN
zoom-in-whitePerbesar
Mantan perdana menteri Malaysia Najib Razak usai diambil sumpahnya di Masjid Kampung Baru Jamek, Kuala Lumpur, Malaysia. Foto: AFP/MOHD RASFAN
ADVERTISEMENT
Eks perdana menteri Najib Razak dikabarkan telah mengajukan permohonan pengampunan ke Raja Malaysia.
ADVERTISEMENT
Najib sebelumnya divonis 12 tahun penjara akibat kasus korupsi senilai jutaan dolar. Ia sudah mendekam di balik jeruji sejak akhir Agustus lalu.
Kabar permintaan pengampunan disampaikan oleh ketua parlemen pemerintah Kuala Lumpur, Azhar Azizah Harun, pada Senin (5/9). Pengacara Najib juga mengkonfirmasi bahwa telah mengajukan petisi, namun ia menolak untuk memberikan rincian lebih lanjut.
Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak tiba di Pengadilan Federal, di Putrajaya, Malaysia, Selasa (23/8/2022). Foto: Hasnoor Hussain/REUTERS
Petisi pengampunan Najib itu nantinya akan ditinjau oleh Dewan Pengampunan yang dipimpin oleh raja beserta masukan dari perdana menteri.
“Najib akan tetap menjadi anggota parlemen sampai petisinya untuk pengampunan, yang diajukan pada hari Jumat, diputuskan. Najib akan kehilangan kursinya hanya jika petisi itu ditolak,” terang Azhar dalam keterangannya, seperti dikutip dari Reuters.
Berdasarkan konstitusi Malaysia, setiap anggota parlemen yang dijatuhi hukuman penjara lebih dari satu tahun maka akan secara otomatis kehilangan kursi mereka di parlemen, kecuali jika mereka mengajukan permohonan pengampunan dari raja dalam waktu 14 hari sejak vonis dijatuhkan pengadilan.
ADVERTISEMENT

Najib Sudah Diprediksi Akan Ajukan Permohonan Pengampunan dari Raja Malaysia

Pengajuan permohonan pengampunan ini sudah diduga akan dilakukan oleh Najib. Sebab, sebagai putra bangsawan Melayu yakni perdana menteri kedua Malaysia, Tun Abdul Razak, Najib dikenal dekat dengan beberapa sultan Malaysia.
Pada Mei lalu, Najib bahkan sempat mengunggah fotonya bersama Raja Al-Sultan Abdullah saat menghadiri perayaan Idul Fitri di Istana Negara Malaysia.
Pengampunan penuh dari raja akan memungkinkan Najib untuk membersihkan namanya dan kembali aktif berpolitik, bahkan memberikannya kesempatan untuk kembali menjadi perdana menteri.
Meski demikian, Najib masih harus menghadapi empat kasus lain yang mana semuanya membawa hukuman penjara dan denda yang berat.
Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak tiba di Pengadilan Federal, di Putrajaya, Malaysia, Selasa (23/8/2022). Foto: Lai Seng Sin/REUTERS
Sebelumnya, Pengadilan Federal Putrajaya telah menolak pengajuan banding terakhir oleh Najib dan mengirimkannya ke Penjara Kajang, pada Selasa (23/8) lalu.
ADVERTISEMENT
Ia dijatuhkan hukuman penjara 12 tahun dan denda sebesar 210 juta ringgit (Rp 695 miliar) oleh Pengadilan Kuala Lumpur pada 2020 lalu. Ia divonis bersalah atas tuduhan korupsi, penyalahgunaan kekuasaan, dan pencucian uang.
Dakwaan terhadap Najib meliputi pencurian harta negara dari 1 Malaysia Development Berhad (1MDB), sebuah BUMN yang mengurusi dana investasi di Negeri Jiran.
Najib secara ilegal diketahui menerima dana sebesar USD 10 juta (Rp 149 miliar) dari SRC International, anak perusahaan dari 1MDB. Selain itu, Najib juga dilaporkan telah mencuri miliaran dolar dari BUMN yang ia dirikan sendiri tersebut.
Namun, usai menjalani rentetan proses persidangan, Najib menyangkal semua tuduhan yang dilayangkan dan mengaku bahwa dirinya tidak bersalah.

Najib Dapat Kembali Berkuasa di Politik Malaysia Jika Berhasil Diampuni

Pengajuan pengampunan Najib sudah diprediksi oleh rekan sesama politiknya sekaligus perdana menteri terlama Malaysia, Mahathir Mohamad. Keduanya sempat menjadi rekan dekat sebelum skandal megakorupsi 1MDB terkuak.
ADVERTISEMENT
Menurut Mahathir, Najib kemungkinan besar dapat menerima pengampunan dari Kerajaan Malaysia. Oleh sebab itu, Najib diprediksi akan dibebaskan dari jeratan hukuman 12 tahun penjaranya.
“Untuk Najib, kemungkinan besar dia akan diampuni setelah dipenjara,” kata Mahathir pada Kamis (25/8), seperti dikutip dari Reuters.
Mahathir Mohamad saat menggelar konferensi pers. Foto: AFP/MOHD RASFAN
Lebih lanjut, sehari sebelum putusan sidang dibacakan, pada Senin (22/8) Mahathir juga sempat berkomentar serupa dalam sebuah wawancara dengan media Bloomberg.
“Tentu saja dia akan meminta pengampunan,” tuturnya, seperti dikutip dari Al Jazeera.
“Ada peluang 50/50 bahwa dia akan berhasil mendapatkan pengampunan dan kembali ke politik. Dia akan kembali dan dia ingin menjadi perdana menteri sekali lagi,” imbuhnya.