Divonis 12 Tahun Penjara, Penusuk Wiranto Terima dan Tak Banding

25 Juni 2020 16:47 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pelaku penyerangan terhadap Wiranto di Banten. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Pelaku penyerangan terhadap Wiranto di Banten. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat telah menghukum penusuk eks Menko Polhukam Wiranto, Syahrial Alamsyah alias Abu Rara, selama 12 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta Abu Rara dihukum 16 tahun bui.
Usai mendengar vonis majelis hakim, Abu Rara menyatakan menerima putusan itu. Dengan demikian Abu Rara tak akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
"Bismillah saya terima putusan hakim tanpa cela," ujar Abu Rara dalam sidang di PN Jakbar, seperti dilansir Antara pada Kamis (25/6).
Detik-detik Penusukan Wiranto Foto: Dok Istimewa
Selain Abu Rara, 2 terdakwa lain yakni istri Abu Rara, Fitria Diana alias Fitria Andriana, dan rekan Abu Rara, Samsudin alias Jack Sparrow, juga menerima putusan hakim.
Sebelumnya Fitria divonis 9 tahun penjara karena terbukti berada di lokasi penyerangan Wiranto di Alun-Alun Menes, Pandeglang, Banten, pada 10 Oktober 2019. Saat itu Fitria juga menusuk Kapolsek Menes, Kompol Dariyanto, dengan kunai.
ADVERTISEMENT
Sementara Jack Sparrow divonis 5 tahun bui dalam kasus perencanaan terorisme. Ia dan Abu Rara terbukti berencana menyerang pekerja asing PT Semen Merah Putih (Cemindo Gemilang) pada Juni 2019, serta menyiapkan suatu lokasi untuk tempat 'idad' atau persiapan jihad dengan membuat bahan-bahan bom.
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)
***
Saksikan video menarik di bawah ini: