Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) telah menjatuhkan vonis 2 tahun penjara kepada Ratna Sarumpaet karena terbukti menyebarkan hoaks tentang penganiayaan yang dialaminya. Ratna juga memastikan tidak akan mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan hakim.
ADVERTISEMENT
Akan tetapi, nampaknya Ratna berubah pikiran. Melalui kuasa hukumnya, mereka memutuskan untuk mengajukan banding ke PN Jaksel atas vonis itu.
"Sudah, sudah, hari ini kita serahkan dokumen untuk mengajukan banding atas vonis itu," kata Kuasa Hukum Ratna, Insak Nasruddin di PN Jaksel, Rabu (17/7).
Insak mengatakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan Ratna mengenai rencana banding ini. Ada beberapa poin yang menjadi pertimbangan Ratna mengajukan banding salah satunya adalah putusan hakim yang dianggap tidak sesuai dengan fakta di lapangan.
"Karena kami lihat penerapan pertimbangan majelis hakim tempo hari dalam memberikan putusannya tidak menyebutkan keonaran demonstrasi itu. Tapi menyebutkan benih-benih keonaran, sementara dalam Pasal 14 ayat 1 itu harus adalah keonaran, bukan beni-benih keonaran," ucap Insak.
ADVERTISEMENT
"Kalau kita bicara masalah benih-benih berarti kita bicara maslaah potensi, kita bicara masalah menduga-duga, kita bicara masalah imajinatif, kan begitu, ini sementara dalam Pasal 14 ayat 1 harus terjadi dulu secara rill. Makanya pertimbangan itu, kita lihat ada peluang yang sangat bagus dan baik untuk dipertimbangkan secara hukum," tegas Insak.
Insak mengaku mulanya Ratna ingin agar masalah yang menimpanya dapat segera selesai. Namun pihaknya berhasil meyakinkan Ratna untuk mengajukan banding.
"Pertama awalnya Ibu Ratna mengatakan sudah lah, ingin menyudahi persoalan ini. Tapi kita memberikan pendapat bahwa manakala jaksa melakukan banding, maka perkara ini tidak selesai," ujar Insak.
Lebih lanjut, Insak mengatakan Ratna berharap agar majelis hakim PN Jaksel dapat mengabulkan permohonan banding itu. Namun hal itu sepenuhnya menjadi kewenangan pengadilan.
ADVERTISEMENT
"Oh iya harapan banding dapat diterima dan beliau dapat dibebaskan. Tapi kita belum tahu apakah jaksa banding atau tidak makanya kemudian kita lihat. Kalau kita mau memperjuangkan sisi hukumnya, tentunya bukan hanya kepentingan hukum Bu Ratna saja tapi ini untuk kepentingan hukum kedepan dan ini bisa menjadi yurisprudensi," tutup Insak.