Divonis 3 Tahun Penjara, Munarman Banding

6 April 2022 13:02 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Munarman di TPU Pondok Rangon. Foto: Ricky Febrian/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Munarman di TPU Pondok Rangon. Foto: Ricky Febrian/kumparan
ADVERTISEMENT
Munarman mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan kepadanya terkait kasus terorisme. Hakim menghukum Munarman 3 tahun penjara karena dinilai terbukti terlibat dalam kegiatan terorisme.
ADVERTISEMENT
Vonis dijatuhkan hakim dalam pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada hari ini, Rabu (4/6).
"Saudara punya pilihan, menerima, pikir-pikir atau banding. Begitu juga dengan penuntut umum," ucap hakim kepada pihak Munarman.
"Baik majelis hakim, setelah kami rapat dengan terdakwa, kami menyatakan banding atas putusan ini," ungkap kuasa hukum Munarman.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menyatakan banding atas vonis tersebut.
"Begitu juga dengan penuntut umum?" tanya hakim.
"Baik, kami ajukan banding," jawab JPU.
Vonis 3 tahun penjara memang lebih rendah dibanding tuntutan jaksa. Pada sidang sebelumnya, jaksa menuntut agar Munarman dihukum 8 tahun penjara.
Jaksa meyakini Munarman terlibat dalam pemufakatan jahat, percobaan, atau pembantuan untuk melakukan tindak pidana terorisme. Hal itu sebagaimana dakwaan kedua yakni Pasal 15 Perppu Terorisme yang sudah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003.
ADVERTISEMENT
Namun, hakim berpendapat berbeda. Hakim meyakini Munarman terbukti menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme.
Hal itu sebagaimana dakwaan ketiga yakni Pasal 13 huruf c Perppu Terorisme yang sudah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003.
Munarman saat ditangkap Densus 88. Foto: Dok. Istimewa
Munarman didakwa terlibat aksi terorisme di Sekretariat FPI Kota Makassar serta Markas Daerah Laskar Pembela Islam (LPI) Sulawesi Selatan; Pondok Pesantren Tahfizhul Qur’an Sudiang Makassar; dan di sebuah Universitas Islam Negeri.
Hal tersebut berbarengan saat kemunculan kelompok ISIS di Suriah pada 2014. Jaksa menduga, kelompok itu mendapat dukungan dari sekelompok orang di Indonesia.
Munarman dinilai terlibat dalam mendukung ISIS ini. Salah satunya saat ia terlibat baiat atau sumpah di sebuah universitas di Tangerang. Baiat itu dilakukan dalam sebuah forum yang mengatasnamakan aksi solidaritas Islam dukungan ISIS serta sumpah setia kepada syekh pimpinan ISIS Abu Bakar al-Baghdadi.
ADVERTISEMENT