Divonis 3 Tahun, Sisca Dewi Ajukan Banding

14 Januari 2019 21:21 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sisca Dewi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (11/12). (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Sisca Dewi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (11/12). (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
ADVERTISEMENT
Terdakwa kasus pencemaran nama baik dan pemerasan terhadap Bambang Sunarwibowo, Sisca Dewi, akan mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya hakim memvonis Sisca Dewi dengan hukuman 3 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta rupiah. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut Sisca 5 tahun penjara.
“Terima kasih Yang Mulia. Pada kesempatan yang baik ini saya ingin menyampaikan atas putusan yang tidak adil dan sangat dipaksakan, saya merasa akan mengajukan banding,” ucap Sisca di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (14/1).
Sidang Putusan Sisca Dewi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Foto: Raga Imam/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Sidang Putusan Sisca Dewi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Foto: Raga Imam/kumparan)
Sementara Jaksa Penuntut Umum mengaku akan pikir-pikir terlebih dahulu atas putusan tersebut. Majelis Hakim memberikan waktu setidaknya 7 hari ke depan.
“Terima kasih Yang Mulia. Atas upaya hukum dari terdakwa kami menyatakan pikir-pikir, Yang Mulia,” ucap Jaksa.
Sisca Dewi ditahan dan disidang atas kasus pencemaran nama baik dan pemerasan pada BS atau Bambang Sunarwibowo. Sisca mengaku-ngaku menikah siri dengan Irjen BS di media sosial. Sisca bahkan mengumbar foto saat dia bersama BS.
ADVERTISEMENT
Pengakuan itu yang membawa Sisca ke bui. BS sendiri karena ulah Sisca digeser jabatannya dari Asrena Polri ke BIN. BS sudah membantah menikah dengan Sisca. BS bahkan mengaku diperas Sisca untuk membelikan rumah.