Divonis 4,5 Tahun Penjara di Kasus Suap, Djoko Tjandra Ajukan Banding

12 April 2021 10:47 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra selaku terdakwa perkara suap kepada jaksa dan perwira tinggi Polri serta pemufakatan jahat bersiap mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (7/1/2021). Foto: MUHAMMAD ADIMAJA/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra selaku terdakwa perkara suap kepada jaksa dan perwira tinggi Polri serta pemufakatan jahat bersiap mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (7/1/2021). Foto: MUHAMMAD ADIMAJA/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Djoko Tjandra mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam kasus suap. Sebelumnya Djoko Tjandra divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan, karena terbukti menyuap 2 jenderal Polri dan Jaksa Pinangki Sirna Malasari.
ADVERTISEMENT
"(Diputuskan) banding, sehari setelah putusan PN Pusat," kata kuasa hukum Djoko Tjandra, Soesilo Aribowo, saat dihubungi, Senin (12/4).
Soesilo mengatakan, banding diajukan karena pleidoi Djoko Tjandra dan kuasa hukum tidak menjadi pertimbangan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dalam memutus perkara tersebut.
Pada kasus ini, Djoko Tjandra dinilai terbukti menyuap 2 Jenderal Polri, Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo, serta Jaksa Pinangki, senilai Rp 8,3 miliar dan USD 500 ribu.
Suap tersebut guna menghapus nama Djoko Tjandra dari daftar DPO Imigrasi, mengurus fatwa ke Mahkamah Agung (MA), dan pemufakatan jahat.
Terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra mengenakan masker sebelum menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (19/11). Foto: Aprillio Akbar/ANTARA FOTO

Kasasi di Kasus Surat Jalan

Soesilo menambahkan, Djoko Tjandra juga mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) di kasus surat jalan palsu. Sebab Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding Djoko Tjandra pada 3 Maret. Sehingga Djoko Tjandra tetap divonis 2,5 tahun bui, sesuai putusan majelis hakim PN Jakarta Timur.
ADVERTISEMENT
"Masih kasasi, saya lupa tanggalnya (pengajuan kasasi)," kata Soesilo.
Adapun dilihat dari SIPP PN Jaktim, Djoko Tjandra mengajukan kasasi pada 23 Maret. Dalam perkara tersebut, Djoko Tjandra dinilai terbukti memalsukan surat bersama Brigjen Prasetijo Utomo dan Anita Kolopaking.
Surat yang dimaksud ialah surat jalan, surat keterangan pemeriksaan COVID-19, dan surat rekomendasi kesehatan untuk Djoko Tjandra.
Pengurusan surat palsu tersebut, agar Djoko Tjandra bisa melakukan sejumlah aktivitas di Indonesia dengan aman. Salah satunya adalah pendaftaran perkara Peninjauan Kembali (PK) di PN Jakarta Selatan.