Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
"(Diputuskan) banding, sehari setelah putusan PN Pusat," kata kuasa hukum Djoko Tjandra, Soesilo Aribowo, saat dihubungi, Senin (12/4).
Soesilo mengatakan, banding diajukan karena pleidoi Djoko Tjandra dan kuasa hukum tidak menjadi pertimbangan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dalam memutus perkara tersebut.
Pada kasus ini, Djoko Tjandra dinilai terbukti menyuap 2 Jenderal Polri, Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo, serta Jaksa Pinangki, senilai Rp 8,3 miliar dan USD 500 ribu.
Suap tersebut guna menghapus nama Djoko Tjandra dari daftar DPO Imigrasi, mengurus fatwa ke Mahkamah Agung (MA), dan pemufakatan jahat.
Kasasi di Kasus Surat Jalan
Soesilo menambahkan, Djoko Tjandra juga mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) di kasus surat jalan palsu. Sebab Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding Djoko Tjandra pada 3 Maret. Sehingga Djoko Tjandra tetap divonis 2,5 tahun bui, sesuai putusan majelis hakim PN Jakarta Timur.
ADVERTISEMENT
"Masih kasasi, saya lupa tanggalnya (pengajuan kasasi)," kata Soesilo.
Adapun dilihat dari SIPP PN Jaktim, Djoko Tjandra mengajukan kasasi pada 23 Maret. Dalam perkara tersebut, Djoko Tjandra dinilai terbukti memalsukan surat bersama Brigjen Prasetijo Utomo dan Anita Kolopaking.
Surat yang dimaksud ialah surat jalan, surat keterangan pemeriksaan COVID-19, dan surat rekomendasi kesehatan untuk Djoko Tjandra.
Pengurusan surat palsu tersebut, agar Djoko Tjandra bisa melakukan sejumlah aktivitas di Indonesia dengan aman. Salah satunya adalah pendaftaran perkara Peninjauan Kembali (PK) di PN Jakarta Selatan.