Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Divonis 4,5 Tahun Penjara di Kasus Suap, Djoko Tjandra Belum Putuskan Banding
5 April 2021 17:53 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Setelah membacakan vonis, majelis hakim membeberkan hak-hak Djoko Tjandra. Ada 5 poin yang disampaikan majelis hakim kepada Djoko Tjandra, yakni:
1. Djoko Tjandra bisa menerima putusan.
2. Djoko Tjandra berhak menolak putusan untuk selanjutnya mengajukan banding.
3. Djoko Tjandra berhak mempelajari putusan terlebih dahulu sebelum menentukan sikap apakah menerima atau menolak putusan.
4. Djoko Tjandra berhak mencabut pernyataan menerima putusan untuk selanjutnya melakukan upaya banding sesuai aturan UU.
5. Djoko Tjandra memiliki hak menerima putusan untuk selanjutnya mengajukan permohonan penangguhan pelaksanaan putusan atau grasi sesuai dengan UU Grasi. Sebab putusannya lebih dari 4 tahun penjara.
Atas dasar itu, Djoko Tjandra belum menentukan sikap apakah mengajukan banding atau tidak. Ia menggunakan sikapnya untuk mempelajari putusan terlebih dahulu.
ADVERTISEMENT
"Majelis hakim Yang Mulia, saya kira saya perlu pikir-pikir dulu," kata Djoko Tjandra di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin (5/4).
Majelis hakim kemudian memberikan waktu kepada Djoko Tjandra selama 7 hari untuk pikir-pikir sesuai aturan UU.
"Waktu saudara 7 hari terhitung mulai besok. Hak yang sama bagi JPU," tanya hakim ke jaksa penuntut umum.
"Terhadap putusan yang dijatuhkan majelis kami nyatakan pikir-pikir," jawab jaksa.