Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Divonis 4 Tahun Penjara, Iwa Karniwa Belum Putuskan Ajukan Banding atau Tidak
18 Maret 2020 15:24 WIB
ADVERTISEMENT
Mantan Sekda Jawa Barat, Iwa Karniwa , divonis 4 tahun penjara karena dinilai terbukti menerima suap terkait izin proyek Meikarta milik Lippo Group.
ADVERTISEMENT
Menanggapi hal itu, Iwa Karniwa masih menimbang-nimbang apakah mengajukan banding atau tidak.
"Saya sampaikan pikir-pikir dulu (soal akan ajukan banding atau tidak). Mengenai yang tadi disampaikan, kita sesuai dengan pledoi yang telah kita sampaikan. Alhamdulillah, tadi sidang berjalan baik dan lancar," ujar Iwa Karniwa di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (18/3).
Iwa Karniwa diberikan tenggat waktu selama satu pekan oleh majelis hakim untuk memutuskan banding atau tidak. Adapun dalam pleidoinya, Iwa Karniwa bersikeras tidak pernah menerima suap terkait izin Meikarta .
"Makanya tadi saya sampaikan, bahwa kita pikir-pikir dulu dan mengenai itu sesuai pledoi yang telah saya sampaikan," terangnya.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung menilai Iwa Karniwa terbukti menerima Rp 400 juta untuk memuluskan proses persetujuan substansi atas Raperda Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) proyek Meikarta. Uang tersebut lalu digunakan untuk membeli banner dan spanduk sosialisasi sebagai bakal calon Gubernur Jabar.
ADVERTISEMENT
"Menyatakan terdakwa Iwa Karniwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata Ketua Majelis Hakim Daryanto di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (18/3).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Iwa Karniwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan," lanjut Daryanto.
Suap tersebut bersumber dari PT Lippo Cikarang melalui PT Mahkota Sentosa Utama selaku pengembang Meikarta. Uang itu diberikan melalui eks Kabid Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi Nurlaili dan eks Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, Henry Lincoln.
Iwa dinilai melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.
ADVERTISEMENT