Divonis 6 Tahun Bui, Taufik Kurniawan Tak Bisa Dicopot dari DPR

15 Juli 2019 17:05 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa kasus suap pengurusan dana alokasi khusus Kab. Kebumen dan Kab. Purbalingga, Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan, usai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah. Foto: ANTARA FOTO/R. Rekotomo
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa kasus suap pengurusan dana alokasi khusus Kab. Kebumen dan Kab. Purbalingga, Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan, usai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah. Foto: ANTARA FOTO/R. Rekotomo
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua DPR non aktif Taufik Kurniawan divonis 6 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Semarang. Lantas bagaimana posisinya sebagai anggota DPR?
ADVERTISEMENT
Ketua DPR Bambang Soesatyo mengatakan, karena sudah memasuki akhir masa kerja DPR Periode 2014-2019, Taufik Kurniawan tak bisa diganti.
"Setahu saya kalau sudah beberapa bulan menjelang berakhir sudah tidak boleh ada pergantian, coba nanti dicek ya saya belum baca lagi. Kalau PAW kan enggak bisa," kata Bamsoet, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (15/7).
Ketentuan itu diatur dalam Pasal 243 UU MD3. Berbunyi:
'Penggantian antarwaktu anggota DPR tidak dilaksanakan apabila sisa masa jabatan anggota DPR yang digantikan kurang dari 6 (enam) bulan'.
Namun demikian, Bamsoet mengatakan, akan tetap menggelar rapat pimpinan untuk membahas posisi Taufik Kurniawan.
"Saya akan undang rapat pimpinan karena Fahri Hamzah masih di New Zealand. Fadli Zon juga, yang ada di sini hanya Pak Utut dan saya. Pak Agus juga sudah di New Zealand," katanya.
ADVERTISEMENT
Sementara soal posisi Taufik sebagai pimpinan DPR apakah akan diganti, menurut Bamsoet hal itu tergantung pada sikap Fraksi PAN.
"Ya nanti, kewenangan itu kan ada di fraksi, kami hanya melaksanakan saja," tegasnya.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang menghukum Taufik selama 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan. Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum KPK selama 8 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.
Dalam putusannya, majelis hakim menilai Taufik terbukti menerima suap Rp 4,85 miliar dari eks Bupati Kebumen Yahya Fuad dan eks Bupati Purbalingga Tasdi. Suap itu untuk meloloskan penambahan Dana Alokasi Khusus (DAK) bagi Kabupaten Kebumen dan Purbalingga.
ADVERTISEMENT
Dari Yahya, Taufik menerima Rp 3,65 miliar yang diberikan melalui politikus PAN Rachmad Sugiyanto. Sementara suap dari Tasdi sebesar Rp 1,2 miliar yang diberikan melalui Ketua DPW PAN Jateng Wahyu Kristianto.