Divonis 6 Tahun Penjara, Bupati Bekasi Ade Kuswara Sebut Kasusnya Konspirasi

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait suap ijon proyek di Kabupaten Bekasi Ade Kuswara Kunang (tengah) berjalan menuju ruang pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (6/1/2026). Foto: Asprilla Dwi Adha/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait suap ijon proyek di Kabupaten Bekasi Ade Kuswara Kunang (tengah) berjalan menuju ruang pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (6/1/2026). Foto: Asprilla Dwi Adha/ANTARA FOTO

Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang, menilai perkara korupsi yang menjeratnya merupakan konspirasi politik. Pernyataan itu disampaikan Ade usai dirinya divonis di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (14/9).

Ade mengaku sejak awal tidak merasa melakukan tindak pidana korupsi. Dia juga membantah jumlah uang yang didakwakan jaksa mencapai Rp 12,4 miliar.

“Saya tidak merasa melakukan tindakan korupsi. Uang Rp 8,5 miliar, bukan Rp 12,4 miliar seperti yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum. Uang pinjaman saya itu Rp 8,5 miliar,” kata Ade kepada wartawan usai persidangan.

Dalam perkara tersebut, Ade divonis 6 tahun penjara, denda Rp 300 juta, serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp 11,4 miliar. Setelah dikurangi sejumlah uang yang telah disita, sisa uang pengganti yang harus dibayar sebesar Rp 10,43 miliar.

Ade juga menyinggung dakwaan terkait pengaturan proyek Pemkab Bekasi senilai Rp 107 miliar. Dia mempertanyakan pihak yang melakukan proses lelang proyek tersebut.

“Itu bisa dicek siapa yang melelangnya pada waktu itu. Apakah Ade Kuswara Kunang selaku Bupati Bekasi 2025 sampai dengan 2030, ataukah Pj sebelumnya? Itu tolong dibuktikan,” ujarnya.

Ade kemudian menegaskan kembali tudingannya bahwa perkara yang menjeratnya sarat kepentingan politik.

“Saya nyatakan ini konspirasi politik. Hukum di negara kita ini bobrok. Bobot politiknya lebih berat daripada bobot keadilan,” ucapnya.

Dia juga mempersoalkan pihak lain yang disebutnya dalam persidangan, termasuk Yayat Sudrajat yang menurut Ade menerima fee Rp 16 miliar pada 2022-2025 serta Kepala Dinas Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Konstruksi (SDABMBK) yang disebut menerima lebih dari Rp2 miliar.

Menurut Ade, pihak-pihak tersebut seharusnya turut ditindak apabila memang terbukti menerima uang terkait perkara korupsi.

Ketika ditanya soal Sprindik baru dan penggeledahan yang dilakukan KPK terhadap Yayat Sudrajat, Ade meminta penegak hukum tidak berhenti pada penggeledahan.

“Ya itu kan hanya geledah. Cobalah tindak dari awal,” kata Ade.