Divonis Bebas di Kasus Instastory, Febi Tagih Lagi Utang ke Waket PDIP Medan

7 Oktober 2020 18:36 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa Febi Nur Amelia saat mendengarkan tuntutan jaksa. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa Febi Nur Amelia saat mendengarkan tuntutan jaksa. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Febi Nur Amelia (29), wanita di Medan yang menagih utang ke Wakil Ketua DPC PDIP Medan, Fitriani Manurung, via Instastory telah divonis bebas lantaran tak terbukti mencemarkan nama baik. Vonis tersebut dibacakan majelis hakim PN Medan pada Selasa (6/10).
ADVERTISEMENT
Bahkan hakim dalam pertimbangan putusannya, menyatakan Fitriani terbukti belum membayar utang kepada Febi senilai Rp 70 juta. Mengenai persoalan utang ini, Febi menyatakan tetap menagihnya ke Fitriani.
“Tetap akan ditagih,” ujar Febi kepada kumparan, Selasa (7/10).
Febi mengaku sebelum terjerat perkara ini, sudah melaporkan kasus utang ini kepada penegak hukum, namun tak ada tindak lanjut. Febi pun menyayangkan sikap Fitriani yang tak merasa berutang.
“Itulah manusia, kan apa gitu kan. Nanti semua ada prosesnya. Tinggal kita lihat dan kita tunggu,” kata Febi.
Meski demikian, Febi bersyukur telah divonis bebas. Sebab ia sempat cemas majelis hakim akan menghukumnya.
“Alhamdulillah (divonis bebas) senang. Masih ada keadilan hukum di Indonesia ini. Pastinya bersyukur karena doa selama ini terkabulkan” kata Febi.
Febi Nur Amelia pingsan usai mendengarkan vonis hakim. Foto: Dok. Istimewa
Sebelumnya, Febi didakwa melanggar Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) UU ITE. Pasal itu memuat pencemaran nama baik.
ADVERTISEMENT
Febi dinilai mencemarkan nama baik Fitriani lantaran menagih utang via Instastory. Jaksa menuturkan peristiwa itu terjadi pada Selasa (19/2/2019) pukul 21.00 WIB. Saat itu, Febi dengan akun Instagram @feby25052 mengunggah postingan yang berisi kalimat penagihan utang. Febi menyebut Fitriani sebagai 'Ibu Kombes'.
Berikut isi Instastory tersebut"
SEKETIKA TERINGAT SAMA IBU KOMBES YG BELUM BAYAR HUTANG 70 JUTA TOLONG BGT DONK IBU DIBAYAR HUTANGNYA YG SUDAH BERTAHUN-TAHUN @FITRI_BAKHTIAR . AKU SIH Y ORANGNYA GK RIBET KLO LAH MMNG PUNYA HUTANG INI ORANG SUSAH BGT PASTINYA AKU IKHLASKAN TAPI BERHUBUNG BELIAU INI KAYA RAYA JADI HARUS DIMINTA DONK BERDOSA JUGA KLO HUTANG GK DIBAYAR KAN @FITRI_BAKHTIAR. Nah ini Yg punya Hutang 70 Juta Ini foto diambil sewaktu Dibandarjakarta Horor klo ingat yg beginian Mati nanti bakal ditanya lho soal hutang piutang.
ADVERTISEMENT
Saat itu, adik Fitriani yang melihat postingan Febi melapor ke kakaknya. Postingan itu kemudian dianggap Fitriani mencemarkan nama baiknya. Fitriani lantas melaporkan peristiwa itu ke polisi.
Berdasarkan dakwaan, permasalahan utang bermula pada 12 Desember 2016. Saat itu, Fitriani meminjam uang ke Febi senilai Rp 70 juta untuk promosi pekerjaan suaminya.
Wakil Ketua DPC PDIP Medan Fitriani Manurung saat memberikan keterangan sebagai saksi di Pengadilan Negeri Medan. Foto: Rahmat Utomo/kumparan
Kemudian pada 2017, Febi menagih utang ke Fitriani. Namun saat itu, Fitriani tak kunjung membayar utang dengan alasan belum memiliki uang. Tak lama setelah penagihan utang itu, Fitriani memblokir akun WhatsApp dan nomor handphone Febi.
Setelah dua tahun berlalu, Febi kembali menagih utang kepada Fitriani, kali ini lewat direct message (DM) Instagram. Namun, lagi-lagi Fitriani kembali memblokir akun Instagram Febi. Hingga akhirnya Febi membuat status di Instastory tersebut.
ADVERTISEMENT
Kasus ini bergulir di pengadilan. Namun majelis hakim menilai Febi tak terbukti mencemarkan nama baik Fitriani. Alhasil, Febi divonis bebas.