Divonis Bebas, Perempuan Penyebar Video Penggal Jokowi Teriak Takbir

14 Oktober 2019 18:46 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ina Yuniarti (tengah) usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Foto: Adhim Mugni Mubaroq/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ina Yuniarti (tengah) usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Foto: Adhim Mugni Mubaroq/kumparan
ADVERTISEMENT
Ina Yuniarti, perempuan penyebar video pria yang mengancam memenggal Jokowi saat demo di Bawaslu pada Mei, mengaku bersyukur usai divonis bebas.
ADVERTISEMENT
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membebaskan Ina dari tuntutan jaksa penuntut umum selama 3,5 tahun penjara.
Majelis hakim menilai tidak ada niat dari Ina untuk menyebarkan video yang akhirnya viral tersebut. Sebab saat menyebar video itu, kata hakim, Ina hanya ingin memberi tahu temannya bahwa ia sudah sampai di Bawaslu untuk berdemo.
Kebahagiaan Ina itu terpancar ketika ia langsung sujud syukur usai vonis dibacakan. Ina juga memekikkan takbir saat dimintai tanggapannya terhadap vonis itu.
"Alhamdulillah, Allahu Akbar, terima kasih untuk semuanya, terutama untuk tim (hukum) saya. Untuk hakim ketua, semuanya, terima kasih. Saya tidak bisa berucap kata-kata lagi, saya hanya bisa berucap Allah Akbar," ucap Ina seraya menangis bahagia di Pengadilan Negeri Jakpus, Senin (14/10).
ADVERTISEMENT
Dengan vonis bebas ini, Ina mengaku akan segera berkumpul dengan keluarganya, khususnya anak-anaknya yang telah ditinggal selama ia ditahan sebagai tersangka maupun terdakwa.
"Ya kembali ke kehidupan normal, terutama keluarga saya, terutama anak-anak saya. Anak saya yang sudah menunggu lama, mereka hanya bertiga di sana. Suami saya sudah meninggal. Dan saya kembali pada mereka sekarang, Alhamdulillah," tutur Ina.
Ina Yuniarti (tengah) usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Foto: Adhim Mugni Mubaroq/kumparan
Ina juga memetik pelajaran dari kasus ini. Ia mengaku akan lebih hati-hati dalam bermedia sosial.
"Ini pelajaran buat saya dan saya tidak akan mengulanginya lagi. Saya akan kembali normal seperti biasanya. Yang pasti tidak ada dendam ataupun apa," ucapnya.
Sedangkan jaksa penuntut umum menegaskan akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atas vonis tersebut.
ADVERTISEMENT
"Kami akan ajukan kasasi," kata jaksa Nopri usai persidangan.
Diketahui Ina ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya pada 16 Mei 2019. Saat itu penyidik menilai Ina telah menyebarkan video yang berujung viral dengan konten seorang pria bernama Herman Susanto (HS) yang mengancam memenggal kepala Jokowi.
Penetapan Ina sebagai tersangka itu tak lepas dari laporan Relawan Jokowi Mania (Jomin) ke Polda Metro Jaya pada Sabtu, 11 Mei.