Divonis Bersalah dan Terancam 4 Tahun Kurungan, Apakah Trump Akan Dipenjara?
·waktu baca 1 menit

Donald Trump dinyatakan bersalah atas 34 dakwaan pidana oleh pengadilan di New York pada Kamis (30/5). Ia pun terancam kurungan maksimal empat tahun.
Dakwaan pidana terhadap Trump terkait pemalsuan dokumen untuk menyuap bintang porno Stormy Daniels jelang pemilu 2016 lalu. Pemilu itu dimenangi oleh Trump.
Trump kini menjadi presiden pertama di AS yang dinyatakan bersalah terhadap dakwaan pidana.
Apakah Trump akan benar-benar mendekam di balik penjara?
Dikutip dari AFP, Trump akan dieksekusi pada 11 Juli mendatang. Empat hari sesudahnya Trump bakal menerima nominasi resmi dari Partai Republik untuk bertarung pada pemilu 2024.
Akan tetapi sebelum eksekusi Trump diberi waktu sampai 13 Juni untuk mengajukan sidang pra-hukuman. Kemudian pada 27 Juni akan ada respons terhadap permohonan dari Trump.
Hakim juga meminta penyusunan laporan masa pengawasan terhadap Trump sebelum berapa lama dan bagaimana bentuk hukuman dijatuhkan. Pada periode tersebut Trump akan diperiksa dan diwawancarai oleh petugas masa percobaan di New York.
Menurut sejumlah ahli hukum di AS, Trump kemungkinan besar tak akan dijatuhi hukuman penjara.
Hukuman paling mungkin terhadap Trump berupa denda, pengawasan, tahanan rumah sampai pelayanan publik.
