Divonis Bersalah dan Terancam 4 Tahun Kurungan, Apakah Trump Akan Dipenjara?

31 Mei 2024 13:06 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mantan presiden AS dan calon presiden dari Partai Republik Donald Trump usai jalani persidangan di Pengadilan Kriminal Manhattan karena memalsukan dokumen terkait pembayaran uang tutup mulut, di New York, AS, 22 April 2024. Foto: Victor J. Blue/via Reuters
zoom-in-whitePerbesar
Mantan presiden AS dan calon presiden dari Partai Republik Donald Trump usai jalani persidangan di Pengadilan Kriminal Manhattan karena memalsukan dokumen terkait pembayaran uang tutup mulut, di New York, AS, 22 April 2024. Foto: Victor J. Blue/via Reuters
ADVERTISEMENT
Donald Trump dinyatakan bersalah atas 34 dakwaan pidana oleh pengadilan di New York pada Kamis (30/5). Ia pun terancam kurungan maksimal empat tahun.
ADVERTISEMENT
Dakwaan pidana terhadap Trump terkait pemalsuan dokumen untuk menyuap bintang porno Stormy Daniels jelang pemilu 2016 lalu. Pemilu itu dimenangi oleh Trump.
Trump kini menjadi presiden pertama di AS yang dinyatakan bersalah terhadap dakwaan pidana.
Apakah Trump akan benar-benar mendekam di balik penjara?
Dikutip dari AFP, Trump akan dieksekusi pada 11 Juli mendatang. Empat hari sesudahnya Trump bakal menerima nominasi resmi dari Partai Republik untuk bertarung pada pemilu 2024.
Akan tetapi sebelum eksekusi Trump diberi waktu sampai 13 Juni untuk mengajukan sidang pra-hukuman. Kemudian pada 27 Juni akan ada respons terhadap permohonan dari Trump.
Hakim juga meminta penyusunan laporan masa pengawasan terhadap Trump sebelum berapa lama dan bagaimana bentuk hukuman dijatuhkan. Pada periode tersebut Trump akan diperiksa dan diwawancarai oleh petugas masa percobaan di New York.
ADVERTISEMENT
Menurut sejumlah ahli hukum di AS, Trump kemungkinan besar tak akan dijatuhi hukuman penjara.
Hukuman paling mungkin terhadap Trump berupa denda, pengawasan, tahanan rumah sampai pelayanan publik.