Divonis Langgar Etik, Nurul Ghufron Tetap Optimistis Lolos Seleksi Capim KPK

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 3 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat ditemui wartawan usai sidang putusan etik di Kantor Dewas KPK, Jumat (6/9/2024). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat ditemui wartawan usai sidang putusan etik di Kantor Dewas KPK, Jumat (6/9/2024). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron telah diputus melanggar etik oleh Dewas KPK. Ia pun dijatuhkan sanksi sedang berupa teguran tertulis.

Usai diputus terbukti melanggar etik, Ghufron tetap optimistis lolos dalam seleksi calon pimpinan (Capim) KPK.

Adapun Ghufron saat ini juga tengah mengikuti proses seleksi Capim KPK. Ia merupakan salah satu dari 40 Capim yang saat ini telah selesai mengikuti seleksi hingga tahapan profile assessment.

"Oh confident? Karena urusan pribadi saya, tentu saya tetap confident," ujar Ghufron saat ditemui usai sidang putusan etik di Dewas KPK, Jumat (6/9).

Akan tetapi, ia juga sepenuhnya menyerahkan proses seleksi kepada Panitia Seleksi (Pansel) Capim KPK.

"Saya pasrahkan kepada Pansel saja. Jadi, saya tidak dalam kewenangan untuk menjawab. Biar Pansel secara otoritatifnya mempertimbangkan sendiri," jelasnya.

Ghufron menekankan bahwa dirinya harus menghormati independensi Pansel dalam proses seleksi Capim KPK yang tengah berjalan saat ini.

"Sekali lagi, saya menjaga independensi beliau untuk tentu menampung semua informasi tentang profil saya. Saya pasrahkan ke bersangkutan," ucap dia.

"Saya akan mengikuti prosesnya," pungkasnya.

Ilustrasi KPK. Foto: Shutterstock

Perkara Ghufron

Dalam putusannya, Dewas KPK menilai Ghufron menggunakan pengaruhnya sebagai Pimpinan KPK.

Perbuatan yang dimaksud adalah terkait permintaan bantuan dari Ghufron kepada Kasdi Subagyono selaku Plt. Irjen dan Sekjen Kementerian Pertanian (Kementan).

Ghufron meminta Kasdi memutasi seorang pegawai Kementan Jakarta ke Balai Pengkajian Teknologi Pertanian (sekarang Balai Penerapan Standar Instrumen Pertanian) Malang.

Pegawai Kementan itu bernama Andi Dwi Mandasari, menantu dari teman sekolah Ghufron.

Pembelaan Ghufron

Ghufron dalam penjelasannya memaparkan bahwa pada awal 2022, temannya curhat soal menantunya yang bekerja di Kementan.

Menurut Ghufron, sang menantu itu mengaku tidak mendapatkan keadilan karena pengajuan mutasi dari Jakarta ke Malang tak kunjung disetujui.

Menurut dia, permintaan mutasi itu ditolak dengan alasan bakal mengurangi sumber daya manusia (SDM) yang ada di Jakarta. Namun, ketika pegawai itu mengajukan surat pengunduran diri justru malah diterima.

Hal itu pun dianggap Ghufron tidak konsisten, karena dinilai adanya perbedaan perlakuan terhadap dua langkah yang diambil. Padahal, keduanya juga akan berimbas pada pengurangan SDM di kementerian itu.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyampaikan sambutan pada acara Paku Integritas KPK di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (17/1/2024). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

Setelahnya, Ghufron pun berdiskusi dengan pimpinan KPK lainnya, Alexander Marwata, berdasarkan laporan yang diterimanya.

Hasil diskusi itu pun disebut Ghufron mendapatkan jalan keluar. Ia menyebut, semestinya ASN itu bisa saja dimutasikan ke daerah, asalkan memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.

Kemudian, Ghufron mengungkap bahwa Alex turut menjadi perantara dalam upaya komunikasinya dengan pejabat Kementan. Salah satunya Kasdi Subagyono selaku Sekjen Kementan. Ghufron kemudian menyampaikan permasalahan tersebut kepada Kasdi.

Singkat cerita, Kasdi yang telah mengecek permohonan ASN tersebut mengamini untuk segera dimutasi. Oleh karenanya, Ghufron pun membantah dirinya melakukan intervensi dan memperdagangkan pengaruhnya dalam proses mutasi itu.

Sempat Gugat Dewas KPK ke MA, PTUN Jakarta, dan Bareskrim

Ghufron menilai Dewas KPK tidak berwenang mengusut kasus dugaan etiknya. Sebab, Ghufron menilai laporan itu sudah kedaluwarsa.

Alasannya, peristiwa itu terjadi pada 15 Maret 2022. Sementara itu, dirinya dilaporkan ke Dewas KPK pada 8 Desember 2023. Ghufron menilai bahwa batas waktu laporan yang bisa diusut Dewas KPK sesuai ketentuan adalah 1 tahun.

Ghufron kemudian menggugat Dewas KPK ke Mahkamah Agung, PTUN Jakarta, dan Bareskrim.

MA sudah menolak gugatan tersebut. PTUN Jakarta tidak menerima permohonannya. Sementara Bareskrim belum diketahui tindak lanjutnya.