Divonis Lepas dari Korupsi, Eltinus Omaleng Kembali Jadi Bupati Mimika

5 September 2023 20:20 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bupati Mimika Eltinus Omaleng (kiri) menaiki mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (8/9/2022). Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Bupati Mimika Eltinus Omaleng (kiri) menaiki mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (8/9/2022). Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Mendagri Tito Karnavian mengaktifkan kembali Eltinus Omaleng sebaai Bupati Mimika, Papua Tengah. Eltinus Omaleng sempat dinonaktifkan karena terjerat dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32.
ADVERTISEMENT
Pengaktifan kembali jabatan bupati tertuang dalam Surat Ke putusan (SK) Nomor 100.2.1.3.3640 Tahun 2023 tentang Pengaktifan Kembali Bupati Kabupaten Mimika dan Pemberhentian Penjabat (Pj) Bupati Kabupaten Mimika Provinsi Papua Tengah. Hal itu usai Eltinus Omaleng divonis lepas karena tak terbukti korupsi.
Dengan dilakukannya serah terima jabatan dari Pj Bupati Mimika Valentinus Sudarjanto Sumito ke Bupati Mimika Eltinus Omaleng, dia kembali menjabat sebagai kepala daerah hingga akhir tahun 2024.
Acara serah terima jabatan yang dipimpin oleh Penjabat Gubernur Papua Tengah Ribka Haluk di Gedung Eme Neme Yauwere, Kota Timika, digelar pada Senin (4/9).
"Telah resmi Bupati Mimika Eltinus Omaleng diaktifkan kembali berdasarkan SK Mendagri RI," kata Pj Gubernur Papua Tengah, Ribka Haluk, dikutip dari Antara, Selasa (5/9).
ADVERTISEMENT
Pada kesempatan yang sama, Eltinus Omaleng mengucapkan terima kasih kepada Presiden Joko Widodo dan Mendagri Tito Karnavian karena telah memutuskan untuk mengaktifkan kembali jabatannya sebagai bupati Mimika.
"Saya mengajak kita semua untuk terus bekerja dengan baik dan jujur di atas tanah ini, agar visi dan misi dapat terlaksana," ujar Eltinus.
Bupati Mimika Eltinus Omaleng memasuki ruangan untuk menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta pada Jumat (9/12/2022). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

Lepas dari Jerat Korupsi

Majelis hakim menjatuhkan vonis lepas terhadap eks Bupati Mimika, Eltinus Omaleng, terkait dugaan korupsi dalam pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Papua.
Persidangan itu berlangsung di Pengadilan Negeri Tipikor Makassar, di Jalan RA Kartini, Kota Makassar, Sulsel pada Senin (17/7).
Humas Pengadilan (PN) Makassar, Sibali, mengatakan hakim memvonis lepas terdakwa Eltinus Omaleng karena menganggap tak melakukan perbuatan tindakan korupsi.
ADVERTISEMENT
"Terdakwa 1 ini dianggap hanya melakukan kesalahan administrasi tidak menimbulkan kerugian negara. Jadi, putusannya onslag," kata Sibali kepada kumparan, Selasa (18/7).
Bupati nonaktif Mimika Eltinus Omaleng (kiri) usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (29/9/2022). Foto: Aditya Pradana Putra/ANTARA FOTO
Dalam kasusnya, Eltinus Omaleng selaku Bupati Mimika periode tahun 2014-2019 didakwa bersama Marthen Sawy selaku Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Mimika dan Teguh Anggara selaku Direktur PT Waringin Megah.
Ketiganya didakwa melakukan perbuatan korupsi yaitu mengarahkan atau melakukan pengaturan pemenang lelang dan pelaksanaan pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Tahap 1 Tahun Anggaran 2015 di Kabupaten Mimika. PT Waringin Megah merupakan perusahaan yang menggarap proyek kontruksi Pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 itu.
Dalam dakwaan, ada sejumlah pihak yang mendapat keuntungan dari korupsi tersebut, yakni:
ADVERTISEMENT
Atas terjadinya kasus korupsi ini, timbul kerugian negara hingga Rp 11.718.560.341,19. Hal itu berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Negara yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) atas Pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Tahap I Tahun Anggaran 2015 Nomor: 31/LHP/XXI/10/2022 Tanggal 7 Oktober 2022.

Beda Dengan Tuntutan Jaksa

Vonis dari majelis hakim berbeda dengan tuntutan JPU. Sebelumnya, JPU meminta majelis hakim untuk menjatuhkan pidana 9 tahun penjara, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan denda sebesar Rp 500 juta, subsidair 6 bulan kurungan.
"Menyatakan terdakwa 1 Eltinus Omaleng dan terdakwa II Marthen Sawy terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," isi tuntutan JPU beberapa waktu lalu kepada majelis hakim.
ADVERTISEMENT