Divonis Melawan Hukum di Kasus Kebakaran Hutan, Jokowi Ajukan Kasasi

kumparanNEWSverified-green

clock
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Jokowi meninjau lokasi kebakaran hutan. (Foto: Dok. Istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Jokowi meninjau lokasi kebakaran hutan. (Foto: Dok. Istimewa)

Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah mengajukan kasasi terhadap vonis Pengadilan Tinggi Palangkaraya dalam gugatan perdata terkait kasus kebakaran hutan. Pada gugatan tersebut, Jokowi divonis melakukan perbuatan melawan hukum.

"Kita harus menghormati sebuah keputusan yang ada di wilayah hukum, yang ada di pengadilan. Harus kita hormati, tetapi kan juga masih ada upaya hukum yang lebih tinggi lagi, yaitu, kasasi," kata Jokowi di kantor PP Muhammadiyah, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (23/8).

"Ini negara hukum, ya," imbuh dia.

Jokowi menambahkan bahwa saat ini tingkat kebakaran hutan yang terjadi sudah turun lebih dari 85 persen dari sebelumnya. Ia menegaskan bahwa saat ini pemerintah sudah melakukan berbagai upaya untuk menanggulangi kebakaran hutan.

"Saya kira sistem penegakan hukum, pengawasan di lapangan, kemudian keluarnya Perpres mengenai kebakaran hutan dan lahan saya kira cukup tegas sekali. Pembentukan Badan Restorasi Gambut juga arahnya ke sana semua. Saya kira kami sudah berupaya sangat serius dalam mengatasi kebakaran hutan dan lahan," kata dia.

Jokowi dan Gatot Nurmantyo tinjau kebakaran lahan. (Foto: AFP/Presidential Palace)
zoom-in-whitePerbesar
Jokowi dan Gatot Nurmantyo tinjau kebakaran lahan. (Foto: AFP/Presidential Palace)

Pada tahun 2016 lalu, Negara Republik Indonesia digugat secara perdata oleh beberapa orang ke Pengadilan Negeri Palangkaraya. Terdapat 7 pihak yang digugat, yakni Presiden Republik Indonesia, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia, Menteri Pertanian Republik Indonesia, Menteri Agraria dan Tata Ruang, Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia, Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Menteri Dalam Negeri cq Gubernur Kalimantan Tengah, dan Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah.

Pada putusan yang dibacakan pada 22 Maret 2017, Pengadilan Negeri Palangkaraya mengabulkan sebagian gugatan tersebut. Salah satunya adalah menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Selain itu, pengadilan juga memerintahkan para tergugat untuk menerbitkan Peraturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang penting bagi pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan.

Tak hanya itu, pengadilan juga menghukum Presiden Republik Indonesia untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah atau Peraturan Presiden yang menjadi dasar hukum terbentuknya tim gabungan yang terdiri dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Pertanian, Kementerian Agraria dan Tata Ruang, dan Kementerian Dalam Negeri.

Pihak pemerintah kemudian mengajukan banding atas putusan itu. Namun, banding tersebut ditolak Pengadilan Tinggi Palangkaraya. Vonis yang dibacakan pada 19 September 2017 itu menguatkan putusan sebelumnya.

Atas putusan banding itu, 4 pihak tergugat sudah mengajukan kasasi sejak November 2017 silam.