Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Divonis Pidana Suap Bintang Porno, Apakah Trump Gagal Nyapres?
31 Mei 2024 13:42 WIB
·
waktu baca 1 menitADVERTISEMENT
Pengadilan di New York memvonis Donald Trump terbukti bersalah atas 34 dakwaan pidana. Putusan itu dijatuhkan saat Trump berupaya mencalonkan diri kembali menjadi Presiden Amerika Serikat (AS) periode mendatang.
ADVERTISEMENT
Tiket Trump untuk mencalonkan diri sebagai capres dari Partai Republik sebenarnya sudah dikantongi. Pada 15 Juli Trump akan menerima secara resmi pencalonan dari partainya pada acara Konvensi Nasional Republik.
Akan tetapi pada 11 Juli, jika semua proses hukum sudah diikuti, Trump akan menjalani hukuman terkait dakwaan pemalsuan dokumen demi menyuap bintang porno Stormy Daniels jelang Pemilu 2016. Pemilu ini dimenangi Trump.
Pertanyaannya, apakah dengan vonis pidana ini pencalonan Trump di Pemilu 2024 akan gugur?
Dikutip dari kantor berita AFP, kendati dijatuhi hukuman pidana, Trump masih bisa mencalonkan diri sebagai presiden.
Dalam sistem politik dan hukum AS, dengan status hukum yang disandangnya saat ini, Trump bahkan masih diizinkan terpilih sampai diambil sumpahnya jika berhasil menang pemilu.
ADVERTISEMENT
Akan tetapi bila Trump menjadi presiden, dia tidak bisa mengampuni dirinya sendiri.
Sebab, kasus pemalsuan dokumen ini merupakan ranah yudikatif Negara Bagian New York dan bukan federal atau lebih dikenal dengan istilah pemerintah pusat.
Pengampunan terhadap Trump hanya bisa dilakukan oleh Gubernur Negara Bagian New York.