Divonis Seumur Hidup, Oknum TNI di Medan Pembawa 75 Kg Sabu Ajukan Banding

30 Mei 2023 10:57 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Letnan Kolonel Korps Dinas Khusus (Sus), Ziky Suryadi. Dok: Ist.
zoom-in-whitePerbesar
Letnan Kolonel Korps Dinas Khusus (Sus), Ziky Suryadi. Dok: Ist.
ADVERTISEMENT
Pratu Rian, 1 dari 2 oknum TNI yang divonis penjara seumur hidup atas kasus narkoba 75 kilogram sabu-sabu, mengajukan banding terkait putusan hakim.
ADVERTISEMENT
“Berdasarkan fakta persidangan, sama-sama kita dengar, untuk terdakwa 1, Sertu Yalpin Tarzun, menyatakan pikir-pikir,” kata jubir penanganan kasus TNI, Letnan Kolonel Korps Dinas Khusus (Sus), Ziky Suryadi, Senin (29/5).
“Terdakwa 2, Pratu Rian Hermawan, menyatakan banding. Waktu pikir-pikir seperti yang dikatakan majelis hakim, 7 hari. Dihitung mulai besok, hari libur juga dihitung, apabila lewat 7 hari, maka hari ke-8 putusan sudah berkekuatan tetap,” kata dia.
“Namun, karena ada yang banding dalam hal ini terdakwa 2, maka itu ditunggu di Pengadilan Militer Tinggi 1 Medan,” sambungnya.
Saat sidang vonis berlangsung. Dok: Fransisco Carolio/Antara Foto

Kasus 4 Desember 2022

Dua oknum TNI itu kedapatan membawa 75 kg sabu pada 4 Desember 2022. Keduanya pun divonis penjara seumur hidup dan dipecat dari dinas militer TNI.
ADVERTISEMENT
Putusan terhadap keduanya lebih rendah dari tuntutan oditur militer. Sebelumnya, mereka dituntut hukuman mati.