Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.8
Djan Faridz Usai Diperiksa KPK soal Harun Masiku: Kok Tanya Saya?
26 Maret 2025 14:58 WIB
·
waktu baca 3 menit
ADVERTISEMENT
Mantan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Djan Faridz diperiksa KPK terkait kasus Harun Masiku. Ia diperiksa penyidik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (26/3).
ADVERTISEMENT
Pemeriksaan tersebut selesai sekitar pukul 14.00 WIB. Namun, Djan enggan bicara soal pemeriksaan tersebut.
“Tanya penyidiknya lah, kok tanya saya? Yang masalah dia,” kata Djan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (26/3).
Politikus PPP itu langsung meninggalkan gedung KPK setelah pemeriksaan. Ia tampak berjalan menggunakan bantuan tongkat dan topangan seseorang.
Djan Faridz diperiksa KPK sebagai saksi terkait kasus dugaan suap Komisioner KPU yang menjerat Harun Masiku sebagai tersangka. Belum diketahui materi pemeriksaan tersebut.
Pemeriksaan ini diduga tindak lanjut dari penggeledahan KPK di rumah Djan Faridz pada 22 Januari 2025 lalu. Dari penggeledahan di rumah yang berada di Jalan Borobudur, Menteng, Jakarta Pusat itu, KPK menyita barang bukti.
Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Tessa mengatakan, penggeledahan itu dilakukan karena penyidik memiliki informasi yang didapat dari keterangan saksi. Namun, belum dibeberkan apa informasi tersebut.
ADVERTISEMENT
Belum ada keterangan dari Djan Faridz mengenai penggeledahan tersebut. Sekjen PPP Arwani Thomafi mengaku terkejut dengan peristiwa tersebut.
Kasus Harun Masiku
Harun Masiku merupakan tersangka kasus dugaan suap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Suap ini terkait proses pergantian antar waktu (PAW) Harun menjadi anggota DPR terpilih 2019-2024.
Kasus ini terungkap saat KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK pada 8 Januari 2020 lalu. Namun Harun lolos dalam operasi senyap itu dan buron hingga saat ini.
Belakangan KPK juga menjerat Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dalam perkara tersebut. Hasto diduga menjadi pihak yang turut menyokong dana.
Suap diduga dilakukan agar Harun ditetapkan sebagai anggota DPR melalui proses PAW. Caranya adalah dengan menyuap Komisioner KPU saat itu Wahyu Setiawan. Nilai suapnya mencapai Rp 600 juta.
ADVERTISEMENT
Suap itu diduga dilakukan oleh Hasto bersama Donny Tri Istiqomah, Harun Masiku, dan Saeful Bahri. Suap kemudian diberikan kepada Agustiani Tio F dan juga Wahyu Setiawan.
Selain itu, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka perintangan penyidikan. Hasto diduga melakukan serangkaian upaya seperti mengumpulkan beberapa saksi terkait Masiku dengan mengarahkan para saksi itu agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.
Tidak hanya itu, pada saat proses tangkap tangan terhadap Masiku, Hasto memerintahkan Nur Hasan—seorang penjaga rumah yang biasa digunakan sebagai kantornya—untuk menelepon Harun Masiku supaya merendam HP-nya dalam air dan segera melarikan diri.
Kemudian, pada 6 Juni 2024, atau 4 hari sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi terkait Harun Masiku, ia juga memerintahkan stafnya yang bernama Kusnadi untuk menenggelamkan HP milik Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK.
ADVERTISEMENT