Djarot: Di Jakarta Ada Ormas Radikal

15 Juli 2017 14:42 WIB
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Djarot di Kebun Binatang Ragunan (Foto: Nadia Riso/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Djarot di Kebun Binatang Ragunan (Foto: Nadia Riso/kumparan)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pemerintah pusat telah menerbitkan Perppu baru yang mengatur mengenai organisasi kemasyarakatan (ormas) lewat Perppu No. 2 Tahun 2017.
ADVERTISEMENT
Perppu ini menggantikan UU No. 17 Tahun 2013 yang selama ini dipakai mengatur ormas yang dinilai tidak merumuskan secara detil mengenai ajaran yang bertentangan dengan ideologi Pancasila, dan dapat digunakan dalam keadaan mendesak yang membutuhkan penyelesaian hukum secara cepat. Meski sudah dikeluarkan, masih ada pro dan kontra yang menyelimuti Perppu ini.
Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat mengaku membela pemerintah pusat terkait Perppu ormas. Dia setuju ormas-ormas yang bertentangan dengan ideologi Pancasila harus dibubarkan.
"Kalau saya, pemerintah saya bela. Sepanjang ada ormas-ormas yang bertentangan dengan ideologi Pancasila yang mengancam keutuhan NKRI yang di dalam praktiknya memecah belah masyarakat, harus dituntaskan," kata Djarot di GOR Soemantri, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (15/7).
ADVERTISEMENT
Pihak yang menentang Perppu ormas ini menyebut pemerintah menjadi diktator.Djarot berpendapat bahwa Indonesia memang negara yang menjunjung tinggi demokrasi. Namun, demokrasi itu tentu ada batasanya.
"Kita memang negara demokrasi. Tapi bukan sebebas-bebasnya. Ada aturannya, ada norma, ada keadaban yang dimiliki bangsa ini. Jadi, kalau ada yang mencoba-coba seperti itu, habisi," tegas dia.
Di Jakarta pun, Djarot mengakui ada ormas-ormas radikal yang memiliki ajaran yang bertentangan dengan ideologi Pancasila. Lewat Perppu ormas, dia berharap agar pemerintah dapat segera bertindak tegas terhadap ormas tersebut.
"(Ormas yang bertentangan dengan ideologi Pancasila) ada dong. Kita amati ada dong. Tapi ini diperlukan ketegasan pemerintah. Anda tahu lah jawabannya," ujarnya.
Pemerintah lewat Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Hukum telah mengeluarkan Perppu No. 2 Tahun 2017 tentang ormas pada Rabu (12/7) yang lalu. Menkopolhukam Wiranto menuturkan dikeluarkannya Perppu ini bukan untuk mendiskreditkan golongan manapun, khususnya ormas Islam. Melainkan sebagai upaya pemerintah untuk mengatur dengan baik keberadaan ormas agar lebih berkontribusi membangun Indonesia yang lebih baik.
ADVERTISEMENT
Djarot di Acara Halalbihalal Dinas Kesehatan. (Foto: Nadia Jovita/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Djarot di Acara Halalbihalal Dinas Kesehatan. (Foto: Nadia Jovita/kumparan)