Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.100.2
15 Ramadhan 1446 HSabtu, 15 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Djarot hingga Guntur Romli Hadiri Sidang Dakwaan Hasto di PN Tipikor
14 Maret 2025 9:45 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
ADVERTISEMENT
Sejumlah pendukung Hasto Kristiyanto menghadiri sidang perdana terkait kasus yang menjerat Sekjen PDIP tersebut, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (14/3).
ADVERTISEMENT
Dalam pantauan di lokasi, tampak mereka hadir dengan mengenakan baju berwarna hitam bertuliskan #HastoTahananPolitik di bagian belakangnya.
Mereka juga terlihat memakai pita berwarna merah putih yang dipasang di lengan masing-masing. Di antara sejumlah pendukung itu, tampak kehadiran politikus PDIP Guntur Romli dan Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat.
Adapun pada hari ini, Jumat (14/3), Hasto menjalani sidang perdana terkait kasus dugaan suap dan dugaan perintangan penyidikan Harun Masiku.
Sidang perdana tersebut berlangsung dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) KPK.
Sebelumnya, penasihat hukum Hasto, Todung Mulya Lubis, menyatakan kesiapannya untuk menghadapi persidangan yang menjerat kliennya tersebut.
"Perlawanan secara hukum merupakan pilihan langkah yang kami lakukan sebagai bentuk penghormatan terhadap institusi peradilan dan Majelis Hakim Yang Mulia sebagai pemimpin sidang ini," ujar Todung dalam keterangannya, Jumat (14/3).
ADVERTISEMENT
Ia menekankan bahwa PDIP maupun Hasto akan menghadapi persidangan ini sebagai bagian dari perjuangan politik yang akan dijalankan dengan segenap jiwa raga.
"Sebagaimana pada tahun 1930, Bung Karno menghadapi tuduhan dari pemerintahan kolonial. Perbedaannya, hari ini perlawanan politik terhadap kekuasaan yang korup dan pelanggar konstitusi justru dikriminalisasi menggunakan dalih pemberantasan korupsi," tegasnya.
Sementara itu, koordinator juru bicara penasihat hukum Hasto, Febri Diansyah, menyatakan dalam menghadapi persidangan ini, pihaknya siap menguji setiap tuduhan yang disampaikan KPK.
"Jika selama proses penyidikan terdapat banyak pelanggaran aturan dan kesewenang-wenangan, maka kami berharap setelah perkara ini dilimpahkan ke pengadilan, prosesnya dapat berjalan secara fair, berimbang dan independen," kata Febri.
Ia menyebut, bahwa terdapat sejumlah persoalan dalam berkas dakwaan yang disusun JPU KPK.
ADVERTISEMENT
"Namun, sebagai penghormatan terhadap pelaksanaan tugas Penuntut Umum KPK, hal tersebut baru akan kami persoalkan secara sistematis pada nota keberatan atau eksepsi sesuai jadwal yang diberikan Majelis Hakim," tutur dia.
Eks juru bicara KPK itu juga menekankan bahwa pihaknya telah mempelajari berkas perkara yang diserahkan oleh KPK. Berdasarkan identifikasi awal, lanjutnya, ada sekitar 60 orang saksi dan 20 orang ahli yang telah diambil keterangannya di tahap penyidikan.
"Sebagian besar saksi yang diperiksa adalah saksi yang pernah memberikan keterangan pada dua perkara sebelumnya, yang saat ini telah diputus pada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," pungkasnya.
Kasus Hasto
Dalam kasusnya, Hasto dijerat sebagai tersangka dalam dua perkara. Pertama, yakni tersangka kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) eks Caleg PDIP Harun Masiku dan dugaan perintangan penyidikan.
ADVERTISEMENT
Dia sempat mengajukan praperadilan atas status tersangka tersebut. Namun PN Jaksel tidak menerima permohonan tersebut.
Sebab, Hasto mengajukan gugatan atas dua status tersangka itu dalam satu permohonan. Menurut Hakim, seharusnya diajukan dalam dua permohonan.
Oleh karena itu, Hasto kemudian mengajukan kembali praperadilan dalam dua permohonan. Sidang perdana seharusnya digelar pada awal Maret 2025. Namun, karena KPK selaku Termohon tidak hadir, sidang kemudian ditunda pada 10 dan 14 Maret 2025.
Untuk praperadilan perkara dugaan suap, Hakim PN Jakarta Selatan telah memutuskan bahwa gugatan tersebut gugur. Hal itu lantaran berkas perkara pokok Hasto telah dilimpahkan ke pengadilan.
Pelimpahan berkas tersebut dilakukan KPK pada Jumat, 7 Maret 2025 lalu. Adapun sesuai ketentuan, praperadilan akan gugur bila pokok perkara sudah mulai disidangkan.
ADVERTISEMENT
Hal itu kemudian menjadi protes pengacara Hasto. Sebab, KPK dinilai mengulur waktu dengan menunda sidang praperadilan agar bisa melimpahkan perkara.
Namun, KPK membantah hal tersebut. Sebab, proses hukum praperadilan dengan pokok perkara disebut dilakukan dalam koridor yang berbeda.