Djarot Minta PTSP Diaudit karena Terbitkan IMB Rumah Cantik Menteng

kumparanNEWSverified-green

clock
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Perubahan rumah cantik (Foto: Marcia Audita/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Perubahan rumah cantik (Foto: Marcia Audita/kumparan)

Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat akhirnya angkat bicara soal pembongkaran Rumah Cantik Menteng yang masuk menjadi salah satu cagar budaya di Ibu Kota. Menanggapi pembongkaran tersebut, Djarot mengatakan akan mengaudit Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

Audit investigatif dilakukan untuk mencari tahu mengapa PTSP menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk Rumah Cantik Menteng.

"Tadi saya sampaikan, perlu kita audit. Audit investigatif terhadap keluarnya IMB," jelas Djarot usai mengikuti rapat Koordinasi Penataan Ruang Daerah, di Balai Kota, Jalan Merdeka Selatan, Jumat (7/7).

Dia mengatakan, pihaknya belum memberikan sanksi kepada dinas terkait, karena masih akan menginvestigasi kasus tersebut.

"Nanti kita lihat. Apakah itu sesuai dengan IMB kita. Apa melanggar IMB atau tidak," tambah dia.

Djarot menambahkan, jika dia menjadi pemilik bangunan tersebut, dia akan membangun kembali rumah yang memiliki nilai sejarah itu dengan mempertahankan struktur bangunannya.

Sementara itu, Djarot juga mengatakan, rumah Cantik Cik Ditiro termasuk ke dalam cagar budaya kategori C. Hal itu bertentangan dengan pernyataan Arkeolog Senior dan Tim Ahli Cagar Budaya, Chandrian Attahiyat, yang mengatakan bahwa bangunan yang sudah dibangun sejak zaman kolonial tersebut termasuk dalam kategori B.

Rumah Cantik saat masih berdiri asri (Foto: Twitter @danrem)
zoom-in-whitePerbesar
Rumah Cantik saat masih berdiri asri (Foto: Twitter @danrem)

Berikut aturan mengenai pemugaran bangunan cagar budaya Golongan B menurut Perda DKI:

1. Bangunan dilarang dibongkar secara sengaja, dan apabila kondisi fisik bangunan buruk, roboh, terbakar atau tidak layak tegak dapat dilakukan pembongkaran untuk dibangun kembali sama seperti semula sesuai dengan aslinya.

2. Pemeliharan dan perawatan bangunan harus dilakukan tanpa mengubah pola tampak depan, atap, dan warna, serta dengan mempertahankan detail dan ornamen bangunan yang penting.

3. Dalam upaya rehabilitasi dan revitalisasi memungkinkan adanya perubahan tata ruang dalam asalkan tidak mengubah struktur utama bangunan.

4. Di dalam persil atau lahan bangunan cagar budaya dimungkinkan adanya bangunan tambahan yang menjadi satu kesatuan yang utuh dengan bangunan utama.