Djarot Sebut Satu Orang PDIP yang Ditangkap KPK Staf Hasto

13 Januari 2020 13:49 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tersangka Saeful menaiki mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (10/1) dini hari. Foto: ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka Saeful menaiki mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (10/1) dini hari. Foto: ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
ADVERTISEMENT
Dua orang yang ditangkap KPK dalam kasus suap komisioner KPU Wahyu Setiawan, diduga staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Yaitu Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri.
ADVERTISEMENT
Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat saat dikonfirmasi membenarkan salah satunya memang staf Hasto yaitu Saeful Bahri yang menjadi tersangka KPK. Namun Donny yang di-OTT tapi dibebaskan, bukan staf Hasto.
"(Donny Istiqomah) bukan (staf Hasto)," ucap Djarot di gedung DPR, Jakarta, Senin (13/12).
Djarot menyebut Donny memang seorang pengacara sebagaimana disebut KPK, namun tak bisa dipastikan pengacara DPP PDIP atau bukan. Yang jelas bukan staf Hasto.
"Kalau yang Donny enggak (staf Hasto). Satunya itu (Saeful), emang staf Mas Hasto ya," ungkap mantan gubernur DKI itu.
Sebelumnya, saat peristiwa OTT terjadi hari Rabu (9/1), Hasto mengaku tidak tahu ada stafnya ditangkap KPK, karena saat itu KPK belum jumpa pers.
Namun, esok harinya Hasto akhirnya bicara dan membantah Donny adalah stafnya. Tapi Hasto tak bicara soal Saeful.
ADVERTISEMENT
"Ada pihak yang melakukan framing selolah-olah yang namanya Donny itu staf kesekjenan ditangkap. Saya mencari yang namanya Donny staf saya, ini namanya Dony," ujar Hasto sembari menunjuk Ramond Dony Adam yang ada di sebelahnya usai Rakernas PDIP di JIExpo Kemayoran, Jakarta Pusat, Jumat (10/1).
Donny dan Saeful adalah caleg gagal PDIP untuk DPR di Pemilu 2019. Dalam rilis KPK, Donny bersama Saeful turut dalam kongkalikong suap Wahyu Setiawan untuk mendorong Harun Masiku menjadi anggota DPR lewat PAW.
Namun Donny dibebaskan KPK dan hanya berstatus saksi, sementara Saeful dijadikan tersangka dan ditahan karena dianggap sebagai pemberi suap. Lebih tepatnya, menjadi perantara suap dari Harun Masiku ke Wahyu.