Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Djarot soal 11 Eks Anggota DPRD Sumut Ditahan KPK: Dalang, Gubernur Diusung PKS
23 Juli 2020 19:10 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Di antara ke 11 tersangka, salah satunya mantan Ketua DPD PDIP Sumut Japorman Saragih. Mengomentari keterlibatan Japorman, Plt Ketua DPD PDIP Sumut Djarot Saiful Hidayat mengatakan kasus itu tidak terlepas dari pusaran korupsi eks Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho yang diusung oleh PKS.
"Kita harus ingat, dalang utama pusaran korupsi itu, mantan Gubernur yang diusung oleh PKS," ujar Djarot dalam keterangannya, Kamis (23/7).
Kata Djarot kasus itu menciderai sendi-sendi pemerintahan, karena itu pihaknya terus mendorong lembaga yang menangani korupsi menindak seluruh pihak yang terlibat.
“Mulai dari ASN-nya, Sekretaris Dewan, Sekda Provinsi, Kepala Biro Keuangan semuanya harus diusut tuntas pelaku tindak pidana korupsi ini," ujarnya
Djarot juga menegaskan PDIP akan selalu mendukung penegakan hukum yang dilakukan, demi memutus mata rantai korupsi yang kini jadi tradisi buruk di Sumatera Utara. Karena itu pria yang juga menjabat Ketua DPP PDIP itu mengingatkan seluruh kadernya agar berintegritas, disiplin dan memerangi perilaku korupsi.
ADVERTISEMENT
"Ingat bahwa amanah yang diberikan oleh partai dan rakyat tak hanya dipertanggung jawabkan kepada sesama manusia, tetapi juga kepada Tuhan,"ujarnya
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua DPRD Sumut dari Fraksi PKS Salman Al Farisi mengatakan Djarot tidak semestinya membenturkan antara partai satu dan lainnya dalam kasus koruosi ini.
"Jangan dibenturkan yang satu dengan yang lainnya dan kalau masalah korupsi ini ada yang memberi ada yang menerima ada yang mendesak ada yang terdesak, saya rasa tidak perlu kita membenturkan," ujar Salman.
"Kita bangun daderah ini dengan meningkatkan keasadaran bersama bahwa itu akan merugikan masyarakat dan jalannya pemerintahan dan merugikan rakyat sendiri," lanjut Salman.
Sebelumnya Japorman dan 10 mantan anggota DPRD lainnya di tahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK dan Rutan Guntur usai diperiksa, Rabu (23/7).
ADVERTISEMENT
Nama-anggota DPRD yang ditahan selain Japorman yakni, Sudirman Halawa, Rahmad Pardamean Hasibuan, Megalia Agustina, Ida Budiningsi, Syamsul Hilal, Robert Nainggolan, Ramli, Layani Sinukaban, Jamaluddin Hasibuan dan Irwansyah Damanik
Para mantan anggota dewan itu diduga menerima suap dari eks Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho. KPK belum merinci berapa suap yang diduga diterima para mantan anggota dewan tersebut.
Suap diduga empat hal. Pertama, persetujuan Laporan Pertanggungjawaban Pemprov Sumut Tahun Anggaran 2012-2014. Kedua, persetujuan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2013-2014. Ketiga, pengesahan APBD Pemprov Sumut 2014-2015. Keempat, penolakan penggunaan hak interpelasi DPRD Provinsi Sumut pada 2015.
Para tersangka itu dijerat sejak Januari 2020. Pada saat itu, terdapat 14 orang yang dijerat. Mereka dijerat dengan pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana diubah UU nomor 20 tahun 2001 Jo pasal 64 ayat (1) pasal 55 ayat (1) KUHP.
ADVERTISEMENT
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)