DJKI Musnahkan Barang Tiruan Langgar Paten dan Merek Senilai Rp 3 M
·waktu baca 3 menit

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar pemusnahan barang bukti hasil penindakan pelanggaran kekayaan intelektual. Berbagai barang tiruan yang melanggar merek, hak cipta, desain industri, hingga paten dimusnahkan dengan total estimasi kerugian mencapai Rp 3.072.100.000.
Pemusnahan itu dilakukan langsung di Halaman Kantor Kementerian Hukum pada Selasa (9/12). Barang-barang tiruan itu dimusnahkan dengan dilindas dengan alat berat.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen HAKI) Kemenkum, Hermansyah Siregar mengatakan, ekspose ini merupakan kegiatan tahunan sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam melindungi ekosistem kekayaan intelektual. Menurutnya, maraknya plagiarisme produk akan merugikan produsen maupun konsumen sebagai pengguna produk.
"Direktorat Penegakan Hukum bersama dengan instansi terkait, akan dilakukan ekspose dan pemusnahan barang bukti hasil penanganan pelanggaran kekayaan intelektual yang sudah ditemukan di berbagai wilayah dengan estimasi kerugian ditimbulkan senilai Rp 3.072.100.000," ujar Hermansyah.
Hermansyah mengungkapkan dengan dilakukan pemusnahan barang tiruan ini diharapkan pelaku ekonomi bisa semakin meningkatkan kualitasnya serta mendorong perekonomian dengan menyerap lebih banyak tenaga kerja.
"Kewirausahaan pun akan berkembang apabila memang iklim investasi, iklim kewirausahaan bisa terlindungi dengan proteksi-proteksi di bidang kekayaan intelektual," tambahnya.
Sementara itu, Direktur Penegakan Hukum DJKI, Brigjen Pol Arie Ardian Rishadi, memaparkan rincian barang bukti yang dimusnahkan. Barang-barang tersebut merupakan hasil penyidikan DJKI serta hasil pencegahan Bea Cukai yang bekerja sama dengan forum Masyarakat Indonesia Anti Pemalsuan. Barang yang dimusnahkan mulai dari suku cadang kendaraan, pakaian, hingga produk yang melanggar paten.
Berikut daftar barang yang dimusnahkan dalam ekspose tersebut:
16.800 kemasan makanan atau food packaging.
2 rol besar insulasi panas
2 karung aspal
5 rak palet
1.600 buah minuman jelly drink
744 spare part merek Honda yang palsu
6 dus atau 300 buah merchandise dan aksesoris Harley Davidson
6 buah velg merek RGV
35 unit mesin generator atau genset merek Honda
4 dus pampers merek Fifty Days Pants
100 dus pisau cukur merek Gillette
64 dus aki merek GS
2 buah neon box gerobak bakso merek Bakso Tulang Muda, pelanggaran merek,
200 buah pakaian merek Charlie Boss
1 buah alat peninggi badan merek Jaco.
28 buah cartridge merek Canon
120 buah jam tangan berbagai merek seperti Tissot, Fossil, Rado, Mido, Seiko, Alba, dan Casio
29 buah pakaian merek VZ
333 buah pakaian merek Lacoste.
Arie mengatakan, pelaku pembajakan merek dapat ditindaklanjuti apabila ada aduan.
“Jadi untuk penanganan kasus pelanggaran kekayaan intelektual ini deliknya adalah delik aduan, Sehingga ini sangat tergantung dari para pemilik merek atau pemilik kekayaan intelektual,” ujar Arie.
Arie menambahkan bahwa sepanjang tahun 2025, DJKI telah menyelesaikan 87 kasus pelanggaran kekayaan intelektual, baik di tingkat pusat maupun kantor wilayah. Selain penindakan fisik, DJKI bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital juga telah melakukan pemblokiran terhadap 826 situs ilegal yang melanggar kekayaan intelektual.
Adapun terkait sanksi, ia mengatakan, sanksi pelaku pembajakan merek dapat disanksi tahanan 4 hingga 5 tahun. Hukuman bisa diperberat apabila produk membahayakan konsumen.
“Sanksi bagi pelaku pelanggaran ini tentunya bisa dipidana dengan ancaman maksimal 4 tahun dan apabila itu merupakan kalau pembajakan di atas 5 tahun dan apabila membahayakan bagi kesehatan diancam dengan pidana 10 tahun penjara,” tutup dia.
