DJKI soal Pendaftaran CFW Baim Wong: Jenis Jasa Hiburan, Podcast hingga Majalah

25 Juli 2022 13:38 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Artis Baim Wong bersama istri Paula Verhouven saat ditemui wartawan seusai konferensi pers Terkait kelahiran anaknya di RS Bunda, Jakarta, Sabtu, (28/12/2019). Foto: Dok. Ronny
zoom-in-whitePerbesar
Artis Baim Wong bersama istri Paula Verhouven saat ditemui wartawan seusai konferensi pers Terkait kelahiran anaknya di RS Bunda, Jakarta, Sabtu, (28/12/2019). Foto: Dok. Ronny
ADVERTISEMENT
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengkonfirmasi bahwa Citayam Fashion Week tengah dalam proses pendaftaran merek. Pendaftaran dilakukan oleh dua pihak yaitu PT. Tiger Wong Entertainment milik artis Baim Wong dan Indigo Aditya Nugroho.
ADVERTISEMENT
“Benar bahwa DJKI telah menerima dua permohonan pendaftaran merek Citayam Fashion Week. Keduanya mendaftar di kelas 41 dan saat ini statusnya sedang untuk dipublikasi,” kata Koordinator Pemeriksa Merek, Agung Indriyanto, dalam keterangannya, Senin (25/7).
PT. Tiger Wong mendaftarkan untuk jenis jasa hiburan dalam sifat peragaan busana, layanan hiburan yaitu menyediakan podcast di bidang mode, hingga publikasi majalah mode untuk tujuan hiburan.
Merujuk situs DJKI, termuat deskripsi soal jenis barang/jasa yang didaftarkan PT Tiger Wong, yakni:
"Hiburan dalam sifat peragaan busana, Layanan hiburan yaitu menyediakan podcast di bidang mode, layanan pelaporan berita di bidang fashion, Menyediakan video online yang tidak dapat diunduh di bidang mode, organisasi peragaan busana untuk tujuan hiburan, pelaksanaan pameran, peragaan busana, dan pameran kebudayaan untuk tujuan hiburan, pengaturan peragaan busana untuk keperluan pertunjukan, perencanaan pesta [hiburan] untuk acara promosi sehubungan dengan peragaan busana, produksi program televisi di bidang mode untuk tujuan hiburan, publikasi majalah mode untuk tujuan hiburan".
ADVERTISEMENT
Sementara, Indigo Aditya Nugroho mendaftarkan untuk jasa ajang pemilihan kontes (hiburan), expo mengenai kesenian, kebudayaan, dan pendidikan, fashion show (hiburan), perencanaan pesta (hiburan) untuk acara promosi sehubungan dengan peragaan busana, dan pertunjukan panggung live.
Dalam situs DJKI, deskripsi barang/jasa yang dimohonkan Indigo Aditya Nugroho ialah:
"Ajang pemilihan kontes (hiburan), expo mengenai kesenian, kebudayaan, dan pendidikan, fashion show (hiburan), hiburan dalam sifat peragaan busana, jasa hiburan, yaitu menyediakan acara hiburan langsung, Jasa mengatur, menyelenggarakan, mengadakan dan mempresentasikan konser, pertunjukan langsung, acara khusus hiburan, acara seni dan budaya, hiburan teater, kompetisi, kontes, pameran, festival, pameran, eksposisi, dan acara olahraga, Jasa pemasaran acara dan/atau hiburan, pembuatan konsep, pengembangan dan pelaksanaan model acara secara wajar, Jasa produksi dan presentasi/penyuguhan untuk kompetisi, acara pentas panggung, pertunjukkan langsung dan acara dengan partisipasi, organisasi acara hiburan, organisasi peragaan busana untuk tujuan hiburan, pelaksanaan pameran, peragaan busana, dan pameran kebudayaan untuk tujuan hiburan, pengaturan peragaan busana untuk keperluan pertunjukan, Penyedia konten melalui situs web, Penyediaan informasi, termasuk secara online, mengenai pendidikan, pelatihan, hiburan, olahraga dan kegiatan budaya, Perencanaan acara khusus untuk tujuan hiburan sosial, perencanaan pesta [hiburan] untuk acara promosi sehubungan dengan peragaan busana, pertunjukan panggung live".
ADVERTISEMENT
Agung menjelaskan, bahwa DJKI menerima kedua permohonan pendaftaran tersebut pada 21 Juli 2022. Jika kedua permohonan tersebut telah masuk pada masa publikasi, semua pihak dapat mengajukan keberatan terhadap permohonan pendaftaran merek tersebut.
Keberatan ini diatur sebagaimana pasal 16 dalam UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang merek dan indikasi geografis.
Berikut bunyinya:
(1) Dalam jangka waktu pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 setiap pihak dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada Menteri atas Permohonan yang bersangkutan dengan dikenai biaya.
(2) Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan jika terdapat alasan yang cukup disertai bukti bahwa Merek yang dimohonkan pendaftarannya adalah Merek yang berdasarkan Undang-Undang ini tidak dapat didaftar atau ditolak.
ADVERTISEMENT
(3) Dalam hal terdapat keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam waktu paling lama 14 (empat belas) Hari terhitung sejak tanggal penerimaan keberatan, salinan surat yang berisikan keberatan tersebut dikirimkan kepada Pemohon atau Kuasanya.
Masyarakat memadati 'Citayam Fashion Week' di kawasan Dukuh Atas, Sudirman, Jakarta, Sabtu (23/7/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Agung mengatakan, setelah masa publikasi, kedua merek tersebut masih akan menempuh beberapa tahapan sampai akhirnya resmi didaftar.
“Berdasarkan Undang-Undang No. 20 tentang Merek dan Indikasi Geografis, pendaftaran merek perlu melalui beberapa tahapan mulai dari permohonan merek, pemeriksaan formalitas, pengumuman (2 bulan), pemeriksaan substantif (150 hari kerja), didaftar kemudian penerbitan sertifikat,” jelasnya.
Nantinya, yang berhak memberikan merek adalah pemeriksa merek setelah proses pemeriksaan selesai.
Baim Wong daftarkan merek Citayam Fashion Week ke HAKI. Foto: Tangkapan layar website PDKI
Pendaftaran merek oleh Baim Wong ini mendapatkan respons dari masyarakat. Netizen di media sosial ramai mempertanyakan alasan dan hak Baim Wong mendaftarkan HaKI tersebut. Mereka bahkan ada yang mengecamnya.
ADVERTISEMENT
Menanggapi hal itu, Baim Wong melalui akun Instagramnya mengungkapkan bahwa langkah dirinya dalam mendaftarkan Citayam Fashion Week ke dalam HAKI itu untuk menjadikannya sebagai ajang untuk membuat tren ini menjadi wadah yang legal dan tidak musiman.
“Citayam Fashion Week ini bukan milik saya, ini milik mereka semua, ini milik Indonesia. Saya hanyalah orang yang punya visi menjadikan Citayam Fashion Week sebagai ajang untuk membuat tren ini menjadi wadah yang legal dan enggak musiman. dan yang paling penting, bisa memajukan fashion Indonesia di mata dunia,” ujar Baim Wong dikutip dari akun Instagramnya, Senin (25/7).
Baim juga mengaku sudah berkomunikasi dengan sejumlah pihak terkait dengan pendaftaran HaKI ini, termasuk pemuda viral bernama Bonge dalam kegiatan Citayam Fashion Week itu. Dia menyebut apa yang dilakukannya untuk mendukung Citayam Fashion Week.
ADVERTISEMENT
Belum ada pernyataan dari Indigo Aditya Nugroho yang menjadi pemohon lain terkait merek Citayam Fashion Week.