Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Djoko Siswanto Diberi Tugas Lakukan Efisiensi di SKK Migas
28 Februari 2017 21:32 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:18 WIB
ADVERTISEMENT
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Ignasius Jonan menunjuk Djoko Siswanto sebagai Deputi Pengendalian Pengadaan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas). Deputi baru ini dibentuk agar SKK Migas bisa fokus dalam pengadaan barang dan jasa Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).
ADVERTISEMENT
Djoko mengaku diberi tugas oleh Jonan untuk melakukan efisiensi di sektor hulu migas, terutama terkait biaya operasi. Dia diberi target agar efisiensi bisa mencapai 5 persen pada tahun ini.
"Efisiensi targetnya 5 persen, lebih besar dari tahun lalu. Tapi kalau KKKS produksinya meningkat, ya enggak apa-apa cost-nya naik," kata Djoko usai pelantikan di Gedung Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (28/2).
Sebelum menjabat Deputi Pengendalian Pengadaan SKK Migas, Djoko adalah Direktur Teknik dan Lingkungan Minyak dan Gas Bumi di Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM. Dia juga pernah menjabat sebagai Direktur Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas.
Menurut Djoko, pembentukan Deputi Pengendalian Pengadaan SKK Migas bukan karena aturan soal skema bagi hasil gross split. Kementerian ESDM memang menerapkan sistem gross split untuk mengganti skema pengembalian biaya operasi dari eksplorasi atau cost recovery yang dinilai kerap membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
ADVERTISEMENT
"Kalau gross split untuk kontrak baru, kami harapkan efisiensi dengan sendirinya. Tapi kan enggak semua pakai gross split, harga minyak belum begitu baik. Selain itu ada divisi kandungan lokal, TKDN, saya juga mengawasi itu. Kami akan utamakan produk dalam negeri meningkat dari tahun kemarin," ujarnya.
Deputi Pengendalian Pengadaan SKK Migas akan membawahi tiga divisi yakni pengadaan barang dan jasa, peningkatan kapasitas nasional, dan pemanfaatan manajemen aset. Selain pengawasan terhadap pengadaan barang dan jasa, Deputi ini juga harus mendorong kontraktor migas lebih banyak menggunakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).