Djoko Tjandra Ajukan JC, ICW Desak JPU Tolak

kumparanNEWSverified-green

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra selaku terdakwa perkara suap kepada jaksa dan perwira tinggi Polri serta pemufakatan jahat mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (7/1/2021). Foto: MUHAMMAD ADIMAJA/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra selaku terdakwa perkara suap kepada jaksa dan perwira tinggi Polri serta pemufakatan jahat mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (7/1/2021). Foto: MUHAMMAD ADIMAJA/ANTARA FOTO

Terdakwa kasus suap dan pemufakatan jahat, Djoko Tjandra, mengajukan diri sebagai Justice Collaborator (JC). Status JC tersebut sudah diajukan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Iya, betul, ajukan JC. Kemarin sewaktu sidang sudah kami sampaikan," kata kuasa hukum Djoko Tjandra, Krisna Murthi, saat dihubungi, Jumat (5/1).

Krisna mengatakan, Djoko Tjandra mengajukan diri menjadi JC untuk membantu penegak hukum. Saat ini, Djoko Tjandra didakwa kasus suap dan pemufakatan jahat.

"Membantu penegak hukum dalam mengungkap kasus korupsi menjeratnya," kata dia.

Kurnia Ramadhan, peneliti ICW. Foto: Nugroho Sejati/kumparan

Namun, pengajuan JC ini direspons keras oleh Indonesian Corruption Watch (ICW). ICW mendesak JPU untuk menolak permohonan JC Djoko Tjandra.

"ICW mendesak agar Jaksa Penuntut Umum menolak permohonan Justice Collaborator yang saat ini sedang diajukan oleh Djoko S Tjandra," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana.

Ia mengatakan, berdasarkan regulasi yang mengatur tentang JC yakni dalam United Nation Convention Against Corruption, United Nation Convention Against Transnational Organized Crime, UU Perlindungan Saksi dan Korban, SEMA 4/2011, dan Peraturan Bersama KPK-Kepolisian-Kejaksaan-LPSK-KeMenKumHAM, telah menyebutkan syarat-syarat untuk dapat dikategorikan sebagai JC.

Setidaknya ada 6 syarat untuk menjadi JC, yakni:

  • Mengakui kejahatannya

  • Bukan menjadi pelaku utama

  • Memberikan keterangan yang signifikan

  • Mengembalikan aset

  • Memberikan keterangan di persidangan

  • Bersikap kooperatif.

"Keseluruhan syarat ini mesti dipandang sebagai syarat kumulatif. Jadi, satu saja tidak dipenuhi selayaknya permohonan tersebut ditolak," kata Kurnia.

Terdakwa Jaksa Pinangki Sirna Malasari memberikan kesaksian untuk terdakwa Andi Irfan Jaya dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (16/12). Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO

Ia pun mencontohkan Djoko Tjandra dalam kasus dugaan suap Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Djoko Tjandra dinilai tidak terbuka dalam memberikan keterangan pada perkara itu.

"Ambil contoh, hingga saat ini Djoko S Tjandra tidak menjelaskan secara klir, apa yang membuat ia percaya dengan Pinangki? Apakah ada oknum lain yang meyakinkan Djoko S Tjandra sehingga kemudian ia percaya lalu bekerja sama dengan Pinangki?" ucapnya.

"Sebab, logika awam, seorang buronan kelas kakap seperti Djoko S Tjandra, tidak mungkin begitu saja percaya kepada Pinangki, terlebih Jaksa tersebut tidak memiliki jabatan penting di Korps Adhyaksa," sambungnya.

Selain itu, saat perkara terbongkar, Djoko Tjandra dinilai tidak kooperatif. Ia justru melarikan diri ke Malaysia, sampai akhirnya Kepolisian Diraja Malaysia bersama dengan Bareskrim Polri menangkap yang bersangkutan.

"Ihwal syarat 'bukan pelaku utama' mesti disorot, pertanyaan sederhananya: Jika ia mengajukan diri sebagai JC, tentu ia menganggap dirinya bukan pelaku utama, lalu siapa pelaku utamanya?" pungkas Kurnia.

Djoko Tjandra, Suap hingga Pemufakatan Jahat

Terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra selaku terdakwa perkara suap kepada jaksa dan perwira tinggi Polri serta pemufakatan jahat duduk menunggu jalannya sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (7/1/2021). Foto: MUHAMMAD ADIMAJA/ANTARA FOTO

Djoko Tjandra didakwa atas beberapa perbuatan. Termasuk suap hingga pemufakatan jahat.

Djoko Tjandra didakwa menyuap dua jenderal polisi yang nilainya hingga miliaran rupiah. Suap sekitar Rp 8,3 miliar digelontorkan agar status Djoko Tjandra dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) bisa dihapus.

Terdakwa kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Irjen Pol Napoleon Bonaparte tiba untuk menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (1/2/2021). Foto: Sigid Kurniawan/ANTARA FOTO

Ada dua jenderal yang disebut menerima suap dari Djoko Tjandra, yakni mantan Kadiv Hubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte dan mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Karo Korwas) PPNS Brigjen Prasetijo Utomo.

Terdakwa kasus dugaan suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Brigjen Pol Prasetijo Utomo menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (1/2/2021). Foto: Sigid Kurniawan/ANTARA FOTO

Selain itu, Djoko Tjandra didakwa memberikan suap USD 500 ribu kepada Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Suap itu diberikan untuk pengurusan permintaan fatwa dari Mahkamah Agung (MA) agar Djoko Tjandra tidak bisa dieksekusi penjara.

Tak hanya itu, Djoko Tjandra turut didakwa melakukan pemufakatan jahat agar tidak dieksekusi ke penjara di kasus cessie Bank Bali dengan fatwa Mahkamah Agung (MA).

Pemufakatan jahat yang dimaksud yakni Djoko Tjandra bersama Jaksa Pinangki dan Andi Irfan Jaya diduga berencana menyuap pejabat di Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Mahkamah Agung (MA) untuk pengurusan fatwa. Sebab Jaksa Pinangki menjanjikan pengurusan fatwa diajukan melalui Kejagung.