Djoko Tjandra Akan Banding Vonis Kasus Surat Jalan, Berharap Bebas

28 Desember 2020 11:42 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (17/12). Foto: M Risyal Hidayat/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (17/12). Foto: M Risyal Hidayat/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Terpidana cessie Bank Bali, Djoko Tjandra, akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam kasus surat jalan palsu. Dalam kasus tersebut, Djoko Tjandra dihukum selama 2,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
ADVERTISEMENT
Kuasa hukum Djoko Tjandra, Soesilo Aribowo, menyatakan meski kliennya banding, namun sampai saat ini salinan putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Timur belum diterima.
"Rencana akan (ajukan) banding. Pernyataan banding insyaAllah hari ini, memori idealnya nunggu salinan putusan," ujar Soesilo kepada wartawan, Senin (28/12).
Soesilo menyatakan upaya banding dilakukan lantaran vonis majelis hakim PN Jaktim tak sesuai fakta yang terjadi. Meski demikian, ia tak merinci poin-poin apa saja yang disertakan dalam banding tersebut.
"Terutama pertimbangan putusan yang tidak sesuai fakta persidangan," kata Soesilo.
Terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (17/12). Foto: M Risyal Hidayat/ANTARA FOTO
Soesilo berharap upaya banding yang diajukan membuat Djoko Tjandra bisa bebas dalam kasus surat jalan. Sebab ia menilai berdasarkan fakta sidang kliennya tak bersalah.
"Kalau sesuai fakta sidang, seharusnya bebas," kata Soesilo.
ADVERTISEMENT
Diketahui PN Jaktim sebelumnya menyatakan Djoko Tjandra bersalah dengan memalsukan 3 surat bersama Brigjen Prasetijo Utomo dan Anita Kolopaking.
Tiga surat palsu yakni surat jalan, surat keterangan kesehatan, dan surat bebas COVID-19. Ketiga surat yang dibuat atas bantuan Brigjen Prasetijo itu diperuntukkan bagi Djoko Tjandra.
Terdakwa kasus suap penghapusan red notice Joko Tjandra, Brigjen Pol Prasetijo Utomo menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (2/11). Foto: Sigid Kurniawan/Antara Foto
Berkat surat tersebut, Djoko Tjandra yang merupakan buronan bisa melenggang keluar masuk Indonesia. Sehingga ia bisa mendaftarkan PK di PN Jaksel, membuat e-KTP di Kelurahan Grogol Selatan, dan membuat paspor di Imigrasi Jakarta Utara.
Atas perbuatan itu, Djoko Tjandra divonis 2,5 tahun penjara, Prasetijo 3 tahun penjara, dan Anita Kolopaking 2,5 tahun penjara. Hukuman ketiganya lebih berat dari tuntutan jaksa.