Kumparan Logo
Ilustrasi paspor Indonesia
Ilustrasi paspor Indonesia.

Djoko Tjandra Bikin Paspor di Imigrasi Jakut 22 Juni, Datang Pukul 08.00 WIB

kumparanNEWSverified-green

comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Coverstory Djoko Tjandra. Foto: Indra Fauzi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Coverstory Djoko Tjandra. Foto: Indra Fauzi/kumparan

Teka-teki tentang apa saja yang dilakukan Djoko Tjandra saat berada di Indonesia mulai terbongkar. Buronan Kejaksaan Agung di perkara cessie Bank Bali itu ternyata sempat membuat paspor di Kantor Imigrasi Jakarta Utara.

Hal itu terjadi pada tanggal 22 Juni 2020. Djoko Tjandra bahkan disebut sudah datang ke Kantor Imigrasi Jakarta Utara sejak pukul 08.00 WIB.

"Dia bikin tanggal 22 (Juni) pukul 08.00 WIB pagi dan selesainya tanggal 23 (Juni). Enggak ujug-ujug selesai hari itu juga," kata Direktur Jenderal Imigrasi Johnny Ginting, saat rapat bersama Komisi III DPR RI, Senin (13/7).

Meski demikian, Djoko Tjandra tidak mengambil langsung paspor yang sudah jadi tersebut. Melainkan memberi surat kuasa kepada pihak lain.

"Tadinya saya pikir jangan-jangan ini orangnya imposter (penipu). Pura-pura mau bikin. Awalnya gitu loh," sambung dia.

Plh Dirjen Imigrasi Jhoni Ginting memberikan keterangan terkait penanganan virus corona atau COVID-19 di Kantor Presiden Jakarta, Kamis (12/3). Foto: ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

Beberapa anggota Komisi III sempat mempertanyakan kenapa Djoko Tjandra bisa mendapatkan paspor. Sebab ia merupakan buronan karena kasus hukum.

Perihal hal itu, Jhoni memberi penjelasan. Menurut dia, Djoko Tjandra memenuhi syarat untuk mendapatkan paspor. Termasuk membawa KTP saat mengurus paspor tersebut.

"Persyaratannya itu terpenuhi kemudian tidak ada di sistem kita clear, di DPO clear. Jadi kalau dari sistem enggak ada hambatan yang bersangkutan untuk buat paspor," imbuh dia.

Hal itu tetap menjadi pertanyaan, Sebab, Djoko Tjandra merupakan buronan kelas kakap. Anggota Komisi III mempertanyakan koordinasi antara Imigrasi dengan penegak hukum lain.

kumparan post embed

Menurut Jhoni, petugas yang melayani pada saat Djoko Tjandra datang pagi itu tergolong masih baru. Sehingga, ia menilai petugas tersebut belum tahu siapa Djoko Tjandra. Terlebih, dalam database imigrasi, tak ada catatan buronan terhadap Djoko Tjandra.

"Karena pada saat jam 8 itu dia datang itu petugas baru ya. Bukan membela lagi, ini enggak, kalau memang kami disalahkan kami disalahkan menerima itu," ujarnya.

"Kalau dia masih berumur 23 tahun dia baru lulus dia enggak akan kenal itu Djoko Tjandra kalau pagi pagi kemungkinan, karena kan sudah di BAP, dia enggak kenal katanya. Dari sistem juga enggak ada. Tapi kita periksa dia," lanjutnya.

Penjelasan Johnny sempat dipotong oleh Anggota DPR Fraksi Demokrat Benny K Harman. Ia menilai, penjelasan mengenai petugas yang baru berumur 23 tahun dan lainnya tak tepat diutarakan. Sebab, bagaimanapun, petugas tersebut ada di bawah perintah pihak imigrasi.

Ilustrasi paspor Indonesia Foto: Shutter Stock

Jhoni pun menyebut penyelidikan sedang dilakukan Inspektorat Kemenkumham untuk mengecek kemungkinan ada penyimpangan dalam proses penerbitan paspor Djoko Tjandra.

"Sudah kita keluarkan surat perintah penyelidikan, sudah. Kami lagi menunggu hasilnya. Inspektorat sudah turun, Pak. Kita akan berikan dukungan sepenuhnya kepada Direktorat Keimigrasian dan Inspektorat Jenderal kita," pungkas dia.

Saat ini, paspor Djoko Tjandra yang diterbitkan Imigrasi Jakarta Utara sudah ditarik. Paspor itu pun sudah dikembalikan dalam sebuah amplop bertanda Anita Kolopaking and Partners, yang merupakan kantor pengacara dari Djoko Tjandra.

Nama Djoko Tjandra menjadi sorotan setelah ia membuat e-KTP dan mendaftarkan Peninjauan Kembali ke pengadilan dalam satu hari saja yakni tanggal 8 Juni 2020. Namun Djoko Tjandra tak tertangkap dan saat ini sudah kembali berada di luar negeri.

***

(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)

embed from external kumparan