Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.96.0
ADVERTISEMENT
Kasus surat jalan palsu yang menyeret Djoko Tjandra , mantan pengacaranya Anita Kolopaking dan Brigjen Prasetijo Utomo, sebagai terdakwa memasuki babak akhir.
ADVERTISEMENT
Ketiganya akan jalani sidang vonis pada hari ini, Selasa (22/12), di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
"Benar (sidang vonis)," kata kuasa hukum Djoko Tjandra Soesilo Aribowo saat dihubungi, Selasa (22/12).
Berdasarkan fakta persidangan selama ini, Soesilo yakin kliennya itu tidak bersalah di kasus pemalsuan surat jalan ini. Ia yakin, hakim akan memutus demikian.
"Kalau melihat fakta-fakta seharusnya pak Joko (Djoko Tjandra) tidak bersalah," ucap Soesilo.
Kasus surat jalan ini berawal ketika Djoko Tjandra ada di Indonesia pada Juni 2020 lalu. Padahal saat itu ia berstatus buronan yang kabur ke luar negeri.
Jaksa dalam dakwaannya disebutkan surat jalan tersebut digunakan Djoko Tjandra agar tidak ditangkap saat masuk dan keluar Indonesia pada Juni lalu. Sebab Djoko Tjandra merupakan buronan kasus cessie Bank Bali sejak 2009.
ADVERTISEMENT
Dalam sidang tuntutan yang digelar 4 Desember, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Djoko Tjandra hukuman penjara 2 tahun; Prasetijo 2 tahun dan 6 bulan; lalu Anita Kolopaking 2 tahun penjara.
JPU menilai Djoko Tjandra terbukti melakukan pemalsuan surat yang membuatnya bisa leluasa masuk ke Indonesia. Djoko Tjandra dinilai melanggar Pasal 263 ayat 1 KUHPidana Juncto pasal 55 ayat 1 KUHPidana juncto pasal 64 ayat 1 KUHPidana.
Sementara untuk Prasetijo, ia dinilai melakukan beberapa perbuatan. Pertama, ia menyuruh anak buahnya melakukan pemalsuan surat untuk Djoko Tjandra.
Prasetijo dinilai memerintahkan kepada anak buahnya, Kaur TU Korwas PPNS Bareskrim Polri, Dodi Jaya, membuat surat jalan untuk Djoko Tjandra.
Surat jalan tersebut ditujukan untuknya, Djoko Tjandra, pengacara Anita Kolopaking, dan anak buahnya Kompol Jhony Andrijanto.
ADVERTISEMENT
Surat jalan itu dimaksudkan untuk 'keamanan' Djoko Tjandra agar bisa menggunakan transportasi jalur resmi saat berada di Indonesia.
Selain itu, Prasetijo juga membantu membuat surat bebas COVID-19 dan keterangan kesehatan untuk nama-nama tersebut. Surat itu didapatkan dari Pusdokkes Polri atas perintah Prasetijo.
Ia pun dituntut dengan pasal berlapis. Pertama, Ia dinilai melanggar Pasal 263 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Kedua, ia dinilai terbukti membantu Djoko Tjandra melarikan diri menghindari jerat hukum dengan pemalsuan surat itu. Ia dinilai terbukti melanggar Pasal 426 ayat (1) KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Ketiga, ia dinilai terbukti merusak barang bukti yakni memerintahkan anak buahnya membakar surat jalan untuk Djoko Tjandra. Hal itu dinilai terbukti sebagaimana Pasal 221 ayat (1) ke-2 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan untuk Anita, ia dinilai membantu Djoko Tjandra terkait pengurusan surat-surat itu. Anita Kolopaking dinilai menyetujui pembuatan surat palsu untuk memuluskan langkah kliennya mendaftarkan Peninjauan Kembali di PN Jakarta Selatan.
ADVERTISEMENT
Ia dinilai melanggar Pasal 263 ayat 1 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 223 KUHP terkait upaya membantu orang terpidana.
Akan seperti apa akhir kasus ini? Menarik dinantikan bagaimana palu hakim mengadili ketiganya hari ini.