Pemeriksaan Djoko Tjandra

Djoko Tjandra Digugat Eks Pengacaranya, Otto Hasibuan, Terkait Utang

28 September 2020 10:26 WIB
comment
8
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra berjalan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Bundar Kompleks Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (31/8). Foto: Adam Bariq/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra berjalan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Bundar Kompleks Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (31/8). Foto: Adam Bariq/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Djoko Tjandra digugat advokat senior Otto Hasibuan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Gugatan terkait Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.
ADVERTISEMENT
Melansir situs Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, gugatan Otto tercatat dengan nomor 310/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst. Gugatan didaftarkan pada 25 September 2020.
Dalam gugatan itu, Otto Hasibuan selaku Pemohon, sementara Djoko Tjandra selaku Termohon.
Otto Hasibuan sebelumnya sempat dikabarkan menjadi pengacara Djoko Tjandra dalam perkara di Mabes Polri. Namun belakangan, namanya tidak pernah muncul lagi.
Selain itu, Djoko Tjandra tampak didampingi pengacara lain saat pemeriksaan, baik di Mabes Polri maupun Kejaksaan Agung. Yang mendampinginya ialah Soesilo Aribowo dan Krisna Murti.
Otto Hasibuan mendatangi KPK Foto: Rizki Mubarok/kumparan
Perihal gugatan Otto Hasibuan terhadap Djoko Tjandra dibenarkan juga oleh Soesilo Aribowo. Namun menurut dia, Djoko Tjandra belum menunjuk pengacara untuk gugatan tersebut.
"Pak Joko belum menunjuk PH (Penasihat Hukum) untuk kepailitan," ujar Soesilo saat dikonfirmasi, Senin (28/9).
ADVERTISEMENT
Belum jelas perihal yang jadi dasar gugatan Otto Hasibuan terhadap Djoko Tjandra. Namun dalam gugatan, ada lima petitum yang dimohonkan oleh Otto Hasibuan terhadap Djoko Tjandra.
Berikut petitumnya:
Heribertus Hera Soekardjo,S.H Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-234 AH.04.03-2017 tanggal 13 Desember 2017.
ADVERTISEMENT
Agus Dwiwarsono, S.H., M.H Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU.AH.04.03-195 tanggal 27 Oktober 2016.
Wendy Suyoto, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU.AH.04.03-195 tanggal 27 Oktober 2016.
Sebagai Tim Pengurus dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) TERMOHON PKPU/DJOKO TJANDRA dalam hal ini memilih kedudukan hukum kantor Pengurus yang beralamat di The Bellezza Shopping Arcade, Gapura Prima Office Tower 6th Floor, Jl. Letjen Soepeno No. 34, Jakarta Selatan;
ADVERTISEMENT
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten