Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Dalam menjatuhkan hukumannya, hakim menilai ada hal yang memberatkan bagi Djoko Tjandra.
"Perbuatan penyuapan oleh Terdakwa dilakukan terhadap penegak hukum," ujar hakim dalam pertimbangan hal yang memberatkan bagi Djoko Tjandra di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/4).
Dalam perkaranya, Djoko Tjandra dinilai terbukti menyuap dua jenderal polisi, Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo, serta Jaksa Pinangki Sirna Malasari.
"Perbuatan terdakwa dilakukan sebagai upaya untuk menghindari pelaksanaan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap," ujar hakim dalam pertimbangan yang lainnya.
ADVERTISEMENT
Sementara, ada dua hal yang jadi pertimbangan hakim meringankan vonis tersebut. Pertimbangan tersebut adalah bahwa Djoko Tjandra berlaku sopan selama persidangan serta sudah berusia lanjut.