Djoko Tjandra Divonis 4,5 Tahun Penjara, Ini Pertimbangan Hakim

5 April 2021 17:50 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (17/12). Foto: M Risyal Hidayat/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (17/12). Foto: M Risyal Hidayat/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Djoko Tjandra divonis 4,5 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Vonis ini lebih berat dari tuntutan jaksa yakni 4 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
Dalam menjatuhkan hukumannya, hakim menilai ada hal yang memberatkan bagi Djoko Tjandra.
"Perbuatan penyuapan oleh Terdakwa dilakukan terhadap penegak hukum," ujar hakim dalam pertimbangan hal yang memberatkan bagi Djoko Tjandra di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/4).
Dalam perkaranya, Djoko Tjandra dinilai terbukti menyuap dua jenderal polisi, Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo, serta Jaksa Pinangki Sirna Malasari.
"Perbuatan terdakwa dilakukan sebagai upaya untuk menghindari pelaksanaan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap," ujar hakim dalam pertimbangan yang lainnya.
Terdakwa kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Irjen Pol Napoleon Bonaparte saat menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (10/3/2021). Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO
Terdakwa kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Brigjen Pol Prasetijo Utomo menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan duplik atau tanggapan atas replik jaksa Kejagung di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (1/3/2021). Foto: Muhammad Adimaja/ANTARA FOTO
Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki Sirna Malasari mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (7/12). Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO
Djoko Tjandra menyuap dua jenderal polisi dengan tujuan agar namanya bisa dihapuskan dari daftar buronan di Ditjen Imigrasi. Ia juga menyuap Jaksa Pinangki agar bisa lepas dari hukuman dua tahun penjara terkait kasus cessie Bank Bali.
ADVERTISEMENT
Sementara, ada dua hal yang jadi pertimbangan hakim meringankan vonis tersebut. Pertimbangan tersebut adalah bahwa Djoko Tjandra berlaku sopan selama persidangan serta sudah berusia lanjut.