Djoko Tjandra Hadapi Vonis Kasus Suap 2 Jenderal, Berharap Bebas

5 April 2021 7:51 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra saat menjalani sidang Pledoi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (15/3/2021). Foto: Reno Esnir/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra saat menjalani sidang Pledoi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (15/3/2021). Foto: Reno Esnir/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Persidangan Djoko Tjandra di kasus suap 2 jenderal polisi dan Jaksa Pinangki Sirna Malasari telah mencapai puncaknya. Hari ini, hakim tindak pidana korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan membacakan vonis.
ADVERTISEMENT
Kuasa hukum Djoko Tjandra, Soesilo Aribowo, membenarkan sidang digelar pada hari ini. Ia juga berharap, dalam putusan nanti, kliennya dapat divonis bebas.
"Kalau melihat Pak Djoko Tjandra hanyalah korban, tentu harapannya yang bersangkutan dibebaskan," kata Soesilo saat dihubungi, Senin (5/4).
Di kasus ini, Djoko Tjandra dituntut 4 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jaksa menilai, dari persidangan yang telah digelar, Djoko Tjandra bersalah atas beberapa perbuatan tipikor.
Pertama ia dinilai terbukti menyuap dua jenderal Polri sebesar Rp 8,3 miliar. Dua perwira tinggi yang dimaksud yakni mantan Kadiv Hubinter Polri, Irjen Napoleon Bonaparte, dan eks Kakorwas PPNS Bareskrim, Brigjen Prasetijo Utomo.
Sidang pembacaan nota pembelaan (pleidoi) untuk terdakwa Djoko Tjandra di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (15/3). Foto: Desca Lidya Natalia/ANTARA
Suap diberikan agar status Djoko Tjandra dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Imigrasi dihapus.
ADVERTISEMENT
Kedua, Djoko Tjandra dinilai terbukti menyuap Jaksa Pinangki Sirna Malasari senilai USD 500 ribu. Suap itu diberikan untuk pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) melalui Kejagung agar Djoko Tjandra tidak dieksekusi ke penjara atas kasus hak tagih Bank Bali.
Terakhir, Djoko Tjandra dinilai melakukan pemufakatan jahat bersama Jaksa Pinangki dan Andi Irfan Jaya untuk menyuap pejabat Kejagung dan MA sebesar USD 10 juta untuk pengurusan fatwa.
Djoko Tjandra diyakini melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a dan Pasal 15 juncto Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) dan (2) KUHP.
ADVERTISEMENT
Sementara, dalam sidang pembacaan pleidoi atau nota pembelaan, Djoko Tjandra menyinggung sejumlah hal terkait kasusnya. Seperti ia santai saja dalam menghadapi kasus tersebut, hingga menyinggung soal status buronan yang 11 tahun tersemat pada dirinya. Ia pun menyatakan sangat rindu akan pulang ke Indonesia.
"Saya rindu pulang ke tanah air Indonesia. Itulah kerinduan terdalam selama 11 tahun saya berada di luar negeri," kata Djoko Tjandra, dikutip dari Antara.
Vonis Terdakwa Lainnya
Di kasus ini, Djoko Tjandra tak sendiri. Ada beberapa pihak yang juga terkait dengan terpidana cessie Bank Bali itu. Para penerima suap dan juga perantara suap, di kasus penghapusan DPO dan pemufakatan jahat ini sudah diadili.
Jaksa Pinangki sudah divonis 10 tahun penjara; Irjen Napoleon Bonaparte divonis 4 tahun penjara dan Brigjen Prasetijo Utomo divonis 3,5 tahun penjara. Sementara Andi Irfan Jaya divonis 6 tahun penjara dan Tommy Sumardi divonis 2 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
Untuk Djoko Tjandra, ia juga sudah divonis 2,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Jakarta Timur karena terbukti melakukan pemalsuan surat jalan, surat keterangan pemeriksaan COVID-19, dan surat rekomendasi kesehatan untuk dapat masuk ke Indonesia. Ia pun sedang menjalani pidana 2 tahun penjara terkait kasus Bank Bali.