Kumparan Logo
Pembuatan paspor di kumparan Ilustrasi Imigrasi
Ilustrasi Kemenkumham.

Djoko Tjandra Masuk Indonesia Tak Terdeteksi Imigrasi, Mengapa?

kumparanNEWSverified-green

comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi Kemenkumham. Foto: Dicky Adam Sidiq
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Kemenkumham. Foto: Dicky Adam Sidiq

Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM menyatakan tidak pernah ada data perlintasan Djoko Tjandra masuk atau keluar Indonesia. Padahal, buronan Kejaksaan Agung itu sebelumnya sempat mengurus e-KTP serta paspor hingga mengajukan Peninjauan Kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Djoko Tjandra sempat mengurus e-KTP dan PK pada 8 Juni 2020. Sementara paspor, diurusnya pada 22-23 Juni 2020. Paspor barunya sudah dicabut beberapa hari kemudian.

kumparan post embed

Dirjen Imigrasi, Jhoni Ginting, menyebut bahwa paspor itu belum pernah digunakan.

"Berarti tidak ada di data perlintasan kami. Jadi dari awal kami sampaikan yang bersangkutan tidak pernah ada datanya di lantaskim kami sampai saat ini," kata Jhoni Ginting dalam acara Indonesia Lawyers Club (ILC) tvOne, Selasa malam (7/7).

Dirjen Imigrasi Jhoni Ginting memberikan keterangan terkait penanganan virus corona atau COVID-19 di Kantor Presiden Jakarta, Kamis (12/3). Foto: ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

Ia pun mengaku sudah mengecek data perlintasan selama satu tahun terakhir.

"Kita tarik di 1 tahun terakhir, tidak ada perlintasan atas nama Djoko Tjandra di data pelintasan, di semua TPI (Tempat Pemeriksaan Imigrasi) kita," imbuhnya.

Terkait tak terdeteksinya Djoko Tjandra masuk ke Indonesia, Jhoni enggan berspekulasi. Kendati demikian, ia mengakui ada kemungkinan mengapa data perlintasan Djoko Tjandra tak tercatat di TPI (Tempat Pemeriksaan Imigrasi).

Buronan kasus cessie Bank Bali, Djoko Tjandra. Foto: Masyarakat Sipil Anti Korupsi (MAKI)

Ia mengambil contoh bila Djoko Tjandra masuk ke Indonesia lewat Kalimatan atau Papua yang berbatasan langsung dari negara lain. Menurut dia, bila kemudian Djoko Tjandra dari Kalimantan atau Papua itu terbang ke Jakarta, ia akan masuk dalam penerbangan domestik. Hal itu akan membuat Djoko Tjandra tak diperiksa Imigrasi.

"Begitu dia masuk (misalnya) dari Pontianak ke Jakarta. Dari Papua mungkin dia masuk dari Jayapura atau Sorong (kemudian) dia ke (Bandara) Halim atau ke Soetta, dia sudah masuk kategori domestik. Kami tidak berhadapan dengan Djoko Tjandra karena dia sudah di dalam RI," ungkap Jhoni.

Merujuk pada paspor baru Djoko Tjandra yang belum digunakan, Jhoni menyebut secara teori Djoko Tjandra masih ada di Indonesia.

"De factonya, saya enggak tahu, dia bisa dimana-mana. Tapi yang perlu saya tegaskan data perlintasan Djoko Tjandra tidak ada masuk, dari dulu keluar pun tidak ada," ungkap dia.

Ilustrasi paspor Indonesia Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

Ia menambahkan, Imigrasi sudah mendapat permohonan dari Kejaksaan Agung memasukkan Djoko Tjandra sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 27 Juni 2020. Jhoni mengklaim semua pintu Imigrasi sudah memasang data Djoko Tjandra. Ia sudah mengirim tim ke Bandara Soekarno Hatta dan Bandara Halim Perdanakusuma untuk mengecek kesiapan data itu.

"Dari tanggal 27 Juni sampai hari ini kita cek untuk mengkonfirmasi, check recheck ulang apakah (ada) di sistem pusat DPO. Memang di counter DPO (ada). Ke Bandara Soetta sudah kita kirim tim, ke Halim kita kirim tim dan disaksikan AP II dan aparat yang di situ dan memang ada (datanya)," ujar Jhoni.

Keberadaan buronan kasus cessie Bank Bali, Djoko Tjandra, selama 11 tahun tak terdeteksi. Ia terakhir kali terpantau pada 2009 saat kabur ke Papua Nugini untuk menghindari vonis 2 tahun yang dijatuhkan MA di tingkat PK.

Namanya mencuat setelah pada 8 Juni 2020 ia membuat e-KTP di Kelurahan Grogol Selatan. Hal itu sebagai syarat pengajuan Peninjauan Kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Namun kini, keberadaannya kembali hilang. Djoko Tjandra diduga sudah berada di luar negeri kembali. Hal itu merujuk pada surat sakit Djoko Tjandra yang dikeluarkan klinik di Malaysia. Surat sakit itu dilampirkan sebagai bukti alasan Djoko Tjandra tak hadir di sidang PK.

***

(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)

embed from external kumparan