Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.101.0
Djoko Tjandra Usai Diperiksa KPK soal Harun Masiku: Mana Tahu Saya, Enggak Kenal
9 April 2025 14:27 WIB
ยท
waktu baca 5 menit
ADVERTISEMENT
KPK telah rampung memeriksa Djoko Soegiarto Tjandra atau Djoko Tjandra sebagai saksi dalam kasus dugaan suap proses pergantian antarwaktu (PAW) dengan tersangka Harun Masiku.
ADVERTISEMENT
Djoko Tjandra rampung diperiksa penyidik sekitar pukul 13.21 WIB. Ia mulai diperiksa sekitar pukul 10.00 WIB. Artinya, ia dicecar penyidik selama sekitar kurang lebih 3 jam.
Adapun Djoko diperiksa untuk dua tersangka dalam kasus tersebut, yakni Harun Masiku dan Donny Tri Istiqomah. Namun, usai diperiksa, ia mengaku tidak mengenal kedua tersangka itu.
Dalam kesempatan itu, Djoko juga mengaku tidak kenal dengan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, yang turut dijerat sebagai tersangka dalam pengembangan kasus Harun Masiku.
"Tidak, tidak, saya tidak kenal [Harun Masiku]. Sama sekali. Tidak [kenal Donny Tri] sama sekali," kata Djoko kepada wartawan, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (9/4).
"Enggak, enggak [kenal Hasto]," ucap dia.
Saat ditanya ihwal lokasi keberadaan Masiku, Djoko juga mengaku tidak mengetahuinya. Ia pun membantah ikut membantu pelarian buron legendaris tersebut.
ADVERTISEMENT
"Mana tahu saya [di mana Harun Masiku]. Enggak kenal kok," tegasnya.
"Ya enggak betul [bantu Harun Masiku]. Kenal aja enggak, gimana bantu," lanjut dia.
Ia juga tidak membeberkan lebih lanjut terkait pertanyaan yang dicecar penyidik kepadanya selama pemeriksaan tersebut.
"Hanya ngobrol santai aja, enggak ada apa-apa. Enggak ada pertanyaan, wong saya enggak kenal kok," tuturnya.
"Enggak kenal saya, gimana mau cerita," pungkas dia.
Harun Masiku merupakan tersangka kasus dugaan suap terhadap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan, terkait PAW anggota DPR RI.
Kasus ini terungkap saat KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK pada 8 Januari 2020 lalu. Namun Harun lolos dalam operasi senyap itu dan buron hingga saat ini.
ADVERTISEMENT
Belakangan KPK juga menjerat Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dalam perkara tersebut. Hasto diduga menjadi pihak yang turut menyokong dana.
Suap diduga dilakukan agar Harun ditetapkan sebagai anggota DPR melalui proses PAW. Caranya adalah dengan menyuap Komisioner KPU saat itu Wahyu Setiawan. Nilai suapnya mencapai Rp 600 juta.
Suap itu diduga dilakukan oleh Hasto bersama Donny Tri Istiqomah, Harun Masiku, dan Saeful Bahri. Suap kemudian diberikan kepada Agustiani Tio F dan juga Wahyu Setiawan.
Kaitan Djoko Tjandra?
Belum diketahui keterkaitan Djoko Tjandra dalam kasus Harun Masiku. KPK juga belum membeberkan keterangan yang digali penyidik dari Djoko.
Djoko Tjandra merupakan terpidana kasus cessie Bank Bali. Ia dihukum 2 tahun penjara atas perbuatannya itu. Vonis itu dijatuhkan pada 2009 silam. Namun kemudian dia melarikan diri sebelum sempat dieksekusi.
ADVERTISEMENT
Dia kemudian berhasil ditangkap 11 tahun kemudian. Listyo Sigit Prabowo yang kala itu menjabat Kabareskrim menangkap Djoko Tjandra di Malaysia pada Juli 2020. Setelah dikembalikan ke Indonesia, Djoko Tjandra langsung dieksekusi.
Namun, ternyata selama pelariannya, ia juga berbuat pidana lain. Yakni memalsukan dokumen perjalanan agar bisa keluar masuk Indonesia serta suap agar bebas dari hukuman kasus Bank Bali.
Kasus Djoko Tjandra
Perjalanan kasus Sang Joker dimulai pada Juni 2020. Ketika itu, Djoko Tjandra dengan mudahnya masuk dan keluar Indonesia untuk berbagai kepentingan, mulai dari membuat e-KTP di Kelurahan Grogol Selatan, mendaftarkan PK di PN Jaksel, hingga membuat paspor di Imigrasi Jakarta Utara.
Padahal saat itu, Djoko Tjandra merupakan buronan dalam perkara cessie Bank Bali. Ia kabur menghindari hukuman 2 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
Setelah itu, beredar foto Djoko Tjandra dengan Jaksa Pinangki. Ironisnya, Djoko Tjandra merupakan buronan Kejaksaan Agung, tempat Pinangki bekerja.
Foto itu diambil sekitar November 2019 saat Jaksa Pinangki menemui Djoko Tjandra di Malaysia. Belakangan diketahui, rupanya Jaksa Pinangki dalam pertemuan tersebut membahas kesepakatan tertentu dengan Djoko Tjandra.
Kesepakatan yang dimaksud ialah upaya membebaskan Djoko Tjandra dari jerat hukum kasus Bank Bali. Keduanya sempat menyepakati bahwa upaya yang akan dilakukan ialah mengajukan fatwa dari Kejaksaan Agung ke MA.
Tak berhenti di situ, menyusul kemudian beredarnya surat jalan bagi Djoko Tjandra yang diteken petinggi Polri. Belakangan, terungkap pula ada upaya penghapusan nama Djoko Tjandra di daftar buronan Imigrasi. Sehingga Djoko Tjandra bisa leluasa keluar masuk Indonesia tanpa terdeteksi.
ADVERTISEMENT
Dua jenderal polisi pun terseret terkait hal tersebut. Yakni eks Kadiv Hubinter Polri, Irjen Napoleon Bonaparte dan mantan Kakorwas PPNS Bareskrim Polri, Brigjen Prasetijo Utomo.
Namun, semuanya terbongkar karena kehebohan yang diciptakan Djoko Tjandra sendiri saat tiba-tiba datang ke Indonesia mengurus PK.
Djoko Tjandra kemudian diproses hukum terkait perbuatan-perbuatan tersebut. Dia dijerat dengan 3 dakwaan.
Pertama, Djoko Tjandra didakwa menyuap Irjen Napoleon dan Brigjen Prasetijo sebesar Rp 8,3 miliar dalam bentuk dolar AS dan Singapura. Suap diberikan melalui pengusaha Tommy Sumardi. Suap ditujukan agar status Djoko Tjandra dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Imigrasi bisa dihapus.
Kedua, Djoko Tjandra didakwa menyuap Jaksa Pinangki senilai USD 500 ribu. Suap itu diberikan untuk pengurusan permintaan fatwa dari Mahkamah Agung (MA) agar Djoko Tjandra tidak bisa dieksekusi penjara di perkara cessie Bank Bali.
ADVERTISEMENT
Ketiga, Djoko Tjandra didakwa melakukan pemufakatan jahat bersama Jaksa Pinangki dan Andi Irfan Jaya untuk menyuap pejabat Kejagung dan MA senilai USD 10 juta.
Semua dakwaan tersebut terbukti, Djoko Tjandra dihukum 4,5 tahun penjara. Sementara untuk kasus surat jalan, ia divonis 2,5 tahun penjara.