Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.0
7 Ramadhan 1446 HJumat, 07 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
DJP: Eks Kakanwil Pajak Jakarta Haniv Sudah Bukan PNS Sejak 2022
6 Maret 2025 21:04 WIB
·
waktu baca 4 menit
ADVERTISEMENT
Eks Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Pajak Jakarta Khusus, Muhammad Haniv, dijerat KPK sebagai tersangka dugaan gratifikasi sebesar Rp 21,5 miliar.
ADVERTISEMENT
Terkait dengan penetapan tersangka itu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) buka suara. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, menyebut bahwa Haniv tidak aktif bekerja di DJP sejak 18 Januari 2019.
Selepas itu, Haniv kemudian menjadi Widyaiswara Pajak dan resmi tidak aktif sebagai PNS sejak September 2022.
"Dapat kami sampaikan bahwa yang bersangkutan [Muhammad Haniv] menjadi Widyaiswara Pajak sejak Januari 2019 dan resmi tidak aktif sebagai PNS sejak September 2022," ujar Dwi Astuti saat dikonfirmasi, Kamis (6/3).
Dwi menyebut bahwa penetapan tersangka KPK terhadap Haniv merupakan pengembangan dari kasus yang menjerat Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing 3 Yul Dirga pada 2020 lalu.
Ia menekankan bahwa DJP menghormati proses hukum yang tengah dilakukan oleh lembaga antirasuah.
"DJP menghormati proses hukum yang berlaku serta berkomitmen mendukung pemberantasan tipikor melalui peningkatan integritas pegawai serta penguatan sistem pengawasan internal," tutur dia.
ADVERTISEMENT
Dwi juga menyebut bahwa pihaknya berterima kasih atas perhatian yang diberikan publik. Menurutnya, dengan adanya kasus ini turut menjaga DJP Kemenkeu dalam menjalankan fungsi pengumpul penerimaan negara melalui pajak.
Ia juga meminta masyarakat tak ragu melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pegawai DJP. Masyarakat bisa melaporkannya melalui kanal pengaduan Kring Pajak 1500200, email ke [email protected], situs pengaduan.pajak.go.id, maupun laman wise.kemenkeu.go.id.
Adapun perbuatan Haniv hingga berujung ditetapkan sebagai tersangka berawal saat 'membantu' mencari sponsor sebagai keperluan fashion show anaknya bernama Feby Paramita.
Feby disebut memiliki usaha fashion brand untuk pakaian pria bernama FH Pour Homme by Feby Haniv yang berlokasi di Victoria Residence, Karawaci.
Untuk 'membantu' bisnis dan usaha sang anak, Haniv justru tersandung kasus di lembaga antirasuah. Ia disebut menerima uang yang diduga sebagai gratifikasi lewat sponsorhip fashion show tersebut sebesar Rp 804 juta.
ADVERTISEMENT
Modus yang dilakukan Haniv yakni dengan mengirimkan surat elektronik atau e-mail kepada Yul Dirga selaku Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing 3 pada 5 Desember 2016.
Lewat e-mail itu, Haniv menyelipkan permintaan untuk dicarikan sponsorship fashion show FH Pour Homme by Feby Haniv yang akan dilaksanakan tanggal 13 Desember 2016.
Dalam e-mail tersebut, juga terlampir permintaan uang sejumlah Rp 150 juta beserta nomor rekening sang anaknya. Setelah pengiriman e-mail itu, uang kemudian terus mengalir ke rekening Feby.
Sumber penerimaan uang yang diduga gratifikasi tersebut beragam. Pertama, uang yang diidentifikasi dari wajib pajak Kantor Wilayah Pajak Jakarta Khusus maupun dari pegawai KPP Penanaman Modal Asing 3, diterima sebesar Rp 300 juta.
Kedua, uang diterima di rekening sang anak, yang berasal dari perusahaan ataupun perorangan yang menjadi wajib pajak dari Kantor Wilayah Pajak Jakarta Khusus. Kali ini, uang yang masuk adalah sebesar Rp 387 juta.
ADVERTISEMENT
Terakhir, uang yang berasal dari perusahaan ataupun perorangan yang bukan wajib pajak Kantor Wilayah Pajak Jakarta Khusus, diterima sebesar Rp 417 juta.
Dengan penerimaan tersebut, total uang diduga gratifikasi yang diterima sebagai sponsor fashion show sang anak adalah Rp 804 juta.
"Bahwa seluruh penerimaan gratifikasi berupa sponsorship pelaksanaan fashion show FH Pour Homme by Feby Haniv adalah sebesar Rp804.000.000 (Rp 804 juta)," ucap Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (25/2) lalu.
Akan tetapi, lanjut Asep, perusahaan-perusahaan yang memberikan uang sponsorship itu menyatakan tak mendapatkan keuntungan atas pemberian uang untuk kegiatan fashion show tersebut atau tidak mendapat eksposur maupun keuntungan lainnya.
ADVERTISEMENT
Penerimaan Gratifikasi Lainnya
Selain uang gratifikasi yang diterima lewat sang anak, KPK menyebut bahwa pada periode 2014–2022, Muhamad Haniv diduga beberapa kali menerima sejumlah uang dalam bentuk valas dolar Amerika dari beberapa pihak terkait.
Uang tersebut diterima melalui orang bernama Budi Satria Atmadi. Selanjutnya, Budi kemudian melakukan penempatan deposito pada BPR menggunakan nama pihak lain dengan jumlah yang sudah diketahui sebesar Rp10.347.010.000 (Rp 10,3 miliar).
Pada akhirnya, ia melakukan pencairan seluruh deposito ke rekening Haniv sejumlah Rp14.088.834.634 (Rp 14,08 miliar).
Tak sampai di situ, pada tahun 2013–2018, Haniv kemudian melakukan transaksi keuangan pada rekening-rekening miliknya melalui Perusahaan Valuta Asing dan pihak-pihak yang bekerja pada Perusahaan Valuta Asing secara keseluruhan sejumlah Rp6.665.006.000 (Rp 6,6 miliar).
ADVERTISEMENT
"Bahwa Muhammad Haniv telah diduga melakukan perbuatan tindak pidana korupsi berupa penerimaan gratifikasi untuk fashion show Rp804.000.000, penerimaan lain dalam bentuk valas Rp6.665.006.000, dan penempatan pada deposito BPR Rp14.088.834.634 sehingga total penerimaan sekurang-kurangnya Rp21.560.840.634 (Rp 21,5 miliar)," pungkas Asep.
Atas perbuatannya, lembaga antirasuah kemudian menetapkan Haniv sebagai tersangka gratifikasi karena diduga menerima pemberian uang yang dianggap sebagai suap dan berlawanan dengan jabatannya.
Akibat perbuatannya, Haniv disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Haniv maupun anaknya belum berkomentar mengenai sangkaan KPK tersebut. Saat ini, Haniv belum ditahan penyidik KPK meski sudah ditetapkan sebagai tersangka.