Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
DJP: Perusahaan Indra Charismiadji Tak Penuhi Kewajiban Perpajakan
28 Desember 2023 15:20 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Juru Bicara (Jubir) Timnas AMIN, Indra Charismiadji , ditahan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Timur. Dia merupakan tersangka kasus perpajakan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), yang kasusnya ditangani oleh penyidik di Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
ADVERTISEMENT
Terkait kasus Indra ini, DJP buka suara. Dalam keterangan resminya, DJP menegaskan kasus ini bukanlah kasus baru.
Penahanan terhadap Indra dilakukan terkait perusahaannya yakni PT Luki Mandiri Indonesia Raya (LMIR) yang pada kurun waktu 2019 tidak memenuhi kewajiban perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Indra ditahan bersama dengan Ike Andriani, selaku penanggung jawab LMIR.
"Terkait penahanan Wajib Pajak ANBC alias IC (Indra) dan IA (Ike Andriani) selaku penanggung jawab PT LMIR, dapat disampaikan bahwa hal ini bukan merupakan kasus baru," kata DJP melalui keterangan resminya, Kamis (28/12).
"Berdasarkan data yang terdapat pada sistem administrasi DJP, diketahui bahwa pada kurun waktu tahun 2019 PT LMIR tidak memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan perpajakan," sambungnya.
DJP telah melakukan tahapan pengawasan berupa imbauan kepada wajib pajak dengan menerbitkan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) pada 25 Agustus 2021.
ADVERTISEMENT
Namun demikian, wajib pajak tersebut, dalam hal ini perusahaan Indra, tidak menanggapi SP2DK itu sehingga proses dilanjutkan dengan melakukan pemeriksaan bukti permulaan dimulai 23 Mei 2022.
Lebih lanjut, selama proses pemeriksaan bukti permulaan oleh Kanwil DJP Jakarta Timur, perusahaan Indra ini tidak melakukan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan disertai pelunasan kekurangan jumlah pajak yang seharusnya terutang sesuai dengan ketentuan Pasal 8 Ayat (3) KUP.
Selain itu, juga ditemukan indikasi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sehingga pemeriksaan bukti permulaan ditingkatkan ke tahap penyidikan.
"DJP telah menyampaikan hak wajib pajak untuk memanfaatkan ketentuan Pasal 44B ayat (2) KUP yang mengatur bahwa wajib pajak cukup membayar pokok pajak ditambah sanksi denda sebesar 1 kali jumlah pokok pajak, namun hal ini tetap tidak dimanfaatkan," tuturnya.
ADVERTISEMENT
Kemudian proses selanjutnya adalah penyerahan berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 27 Desember 2023. Penanganan proses hukum selanjutnya menjadi wewenang Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"DJP menghormati proses hukum yang berlaku serta berkomitmen untuk mendukung proses hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," kata DJP.
Sebelumnya, Capres nomor urut 01, Anies Baswedan, mengatakan pihaknya menghormati proses hukum terkait penahanan Indra.
“Ya, semua proses hukum dijalani, itu bentuk dari kita menghormati rasa hukum,” kata Anies di Pantai Blimbingsari, Banyuwangi, Jawa Timur, Kamis (28/12).
“Dan penting sekali untuk kita menjaga agar proses hukum itu benar-benar untuk memperjuangkan keadilan, bukan untuk tujuan-tujuan yang lain,” lanjut Anies.
Anies mengatakan, tidak hanya Indra yang diperiksa aparat beberapa waktu belakangan ini. Pemeriksaan rata-rata menjurus pada permasalahan pajak di masa lalu.
ADVERTISEMENT
“Dan banyak sekali yang ketika diperiksa itu merasakan pemeriksaan yang tidak fair, ditarik lagi diperiksa sampai 2016, sampai 2017, atas kegiatan yang sudah pernah dulu diperiksa. Itu keluhan di mana-mana,” kata Anies.
“Jadi saya ingin sampaikan kepada para petugas juga yang adil, yang adil. Jangan sampai bertindak tidak adil karena kalau Anda melakukan tindakan tidak adil, bukan hanya mencederai mereka yang saat ini diproses, tapi juga mencederai kehormatan institusi,” pungkas Anies.
Reporter: Ave Airiza