Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
DJSN Dituding Selamatkan Eks Dewas BPJS TK Syafri Adnan
19 Februari 2019 19:27 WIB
Diperbarui 21 Maret 2019 0:04 WIB
ADVERTISEMENT
Pengacara terduga korban pelecehan seksual yang dilakukan oleh mantan Dewan Pengawas BPJS TK, Haris Azhar, merasa kecewa dengan tim penyelidik internal Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN). Tim panel bentukan DJSN dianggap cenderung melindungi mantan Dewan Pengawas BPJS TK, Syafri Adnan Baharuddin, ketimbang memberi keadilan untuk korban.
ADVERTISEMENT
“Dari surat ini ketahuan betul bahwa DJSN memimpin sebuah skandal tentang penyelamatan kejahatan seksual yang dilakukan SAB (Syafri),” kata Haris saat menggelar konferensi pers di kawasan Sarinah, Jakarta, Selasa (19/2).
Haris mengatakan kekecewaannya tersebut berawal dari keputusan DJSN untuk mengakhiri penyelidikan yang dilakukan tim panel. Keputusan tersebut diberitahukan lewat surat penyampaian penanganan yang bersifat rahasia dan ditujukan langsung kepada korban.
Dalam surat itu, DJSN menjelaskan alasan pemberhentian penyelidikan karena status Syafri telah diberhentikan dari jabatannya sebagai Dewas BPJS TK. Berhentinya Syafri menyebabkan penyelidikan internal tidak dapat dilaksanakan.
Haris menilai keputusan DJSN untuk memberhentikan tim panel tidak sesuai aturan dari PP No 88 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif bagi Anggota BPJS Pasal 15 Ayat 1 dan 2.
Pasal tersebut menjelaskan, pemeriksaan dapat dihentikan apabila anggota Dewas yang melanggar telah membuktikan dirinya telah mematuhi ketentuan larangan dibuktikan dengan surat pengunduran dirinya apabila telah melakukan perbuatan tercela.
ADVERTISEMENT
“Dalam kasus ini SAB tidak mengakui. Justru SAB menganggap korban mengganggu, SAB dalam pengunduran dirinya menyatakan ingin fokus menangani kasus yang menimpanya dan seolah-olah memposisikan diri sebagai korban,” jelas Haris.
Alasan pengunduran diri SAB dinilai Haris tidak dapat dijadikan dasar bagi tim panel untuk menghentikan penyelidikan.
“Karena izin untuk menghentikan panel, syaratnya orang yang diperiksa mengakui. Jadi dalam kasus ini, SAB harus mengakui dan melakukan perbaikan dalam kesalahannya,” ujarnya.
Menurut Haris, DJSN sebagai pengawas internal seharusnya mampu menggunakan kewenangan yang dimilikinya untuk menegakkan keadilan dan perbaikan terhadap institusinya.
“Buat saya DJSN kabur dari kasus ini. Jadi menurut saya si DJSN sama buruknya dengan si SAB. Dia punya kewenangan, tapi enggak menggunakan kewenangannya, jadi dia memperburuk korban untuk kekerasan seksual,” kata Haris.
ADVERTISEMENT
Melaporkan DJSN ke Pihak Berwenang
Ke depannya, Haris berencana untuk melaporkan DJSN ke pihak yang berwenang.
“Dalam waktu dekat kami akan melaporkan DJSN ini ke sejumlah pihak, kami melihat unsur kesengajaan, dalam KUHP ada pasal jika ada pegawai negara dan mengetahui tindak pidana dan dalam kapasitasnya dia tidak menghentikan maka dia termasuk dari pelaku tindak pidana tersebur,” kata Haris.
Sementara itu, Ketua Tim Panel DJSN Subiyanto memastikan telah bekerja sesuai prosedur. Penyelidikan dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Syafri Adnan berhenti karena mengikuti aturan.
"Menurut PP No 88 Tahun 2003 Pasal 15 Ayat 1 huruf c, kalau ada surat pengunduran diri, tim panel hentikan pemeriksaan. Apalagi ini sudah ada SK Presiden," jelas Subiyanto, Minggu (20/1).
ADVERTISEMENT
Syafri Adnan Baharuddin telah mengajukan pengunduran diri pada 30 Desember 2018, setelah ada seorang mantan stafnya yang mengaku pernah diperkosa. Syafri membantah tuduhan pernah berbuat asulisa dengan bekas anak buahnya. Saat ini, Syafri dan mantan stafnya itu saling lapor di Bareskrim Polri.
Live Update
Pada 5 November 2024, jutaan warga Amerika Serikat memberikan suara mereka untuk memilih presiden selanjutnya. Tahun ini, capres dari partai Demokrat, Kamala Harris bersaing dengan capres partai Republik Donald Trump untuk memenangkan Gedung Putih.
Updated 5 November 2024, 20:36 WIB
Aktifkan Notifikasi Breaking News Ini