DKI Cairkan Dana KJP dan KJMU, Bisa Dipakai Penuhi Kebutuhan Pangan Selama PSBB

Mendekati tahun ajaran baru, Pemprov DKI mulai menyiapkan segala kebutuhan murid di Jakarta. Salah satunya dengan pencairan dana bantuan bagi penerima kartu bagi pelajar.
Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) dan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus tahap 1 sudah dicairkan oleh DKI. Para peserta didik dapat mencairkan dana mulai hari ini, Jumat (15/5).
"Pencairan dana KJP Plus dan KJMU Tahap I Tahun 2020 dijadwalkan cair mulai tanggal 15 Mei 2020," dikutip keterangan tertulus Dinas Pendidikan, Jumat (15/5).
Selama masa PSBB, penggunaan KJP Plus akan diperluas. Sehingga dana dari KJP Plus dapat digunakan untuk kebutuhan pangan, kesehatan, dan pendidikan.
Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta juga memutuskan untuk merelaksasi skema pencairan KJP Plus selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Misalnya pada masa normal, penerima KJP Plus untuk jenjang SD menerima dana sebesar Rp 250.000, pencairan dana akan dibagi menjadi dua bagian yakni dana rutin dan berkala. Dana rutin dicairkan setiap bulan sebesar Rp 135.000, dapat diambil tunai Rp 100.000 untuk digunakan di luar pendidikan. Kemudian sisa dana dibelanjakan non tunai.
Sementara itu, dana berkala sebesar Rp 115.000 per bulan dicairkan tiap 6 bulan sekali di akhir semester. Dana ini untuk dibelanjakan kebutuhan siswa secara non tunai.
"Skema ini sudah bisa dicairkan mulai bulan Mei 2020, dan berlaku selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)," jelas Kadisdik DKI Nahdiana dalam keterangan tertulisnya.
Adapun besaran dana yang dapat dicairkan untuk siswa SD/SDLB/MI yakni sebesar Rp 250.000 setiap bulannya. Kemudian bagi siswa SMP/SMPLB/MTs/PKBM sebesar Rp 300.000 setiap bulan.
Sementara untuk siswa SMA/SMALB/MA mendapat bantuan dana sebesar Rp 450.000 setiap bulan. Selain itu, bagi siswa yang baru lulus SMA/SMK dan akan memasuki bangku kuliah akan mendapat dana bridging Rp 500.000.
"Bagi penerima KJP Plus yang sudah di kelas XII atau yang bersiap memasuki jenjang kuliah, akan tetap mendapat dana bridging Rp 500.000 per orang," jelas Nahdiana.
Kemudian untuk KJMU, akan mendapat bantuan Rp 1.500.000 setiap bulannya.
Berikut jadwal pencairan menurut jenjangnya:
Mulai 15 Mei 2020: SD/SDLB/MI
Mulai 18 Mei 2020: SMP/SMPLB/MTS/PKBM
Mulai 20 Mei 2020: SMA/SMALB/MA/SMK
Mulai 20 Mei 2020: Mahasiswa/i (KJMU)
====
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.
